Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Disorot Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang

45
×

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Disorot Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Example 468x60

JATIMTERBARU.COM, MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang tentang Pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025, Senin (15/6/2026).

Dari Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang melalui juru bicara Redam Guruh Krismantara bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025, yang disampaikan oleh Saudara Bupati Malang.

Example 300x600

“Tidak semua kegagalan pembangunan ruang birokrasi yang perlahan kehilangan kemampuan untuk berdialog dengan rakyatnya sendiri.

Karena sesungguhnya, APBD bukan sekadar kumpulan angka yang selesai dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan,” ujarnya.

Menurut Redam, APBD adalah cermin keberpihakan, APBD adalah jejak rekam sejauh mana pemerintah hadir menjawab kebutuhan rakyat.

Pihaknya meniIai, APBD adalah saksi apakah kekuasaan dijalankan dengan kerendahan hati atau justru terjebak dalam menara birokrasi yang menjauh dari denyut kehidupan masyarakat.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memandang perlu adanya pembenahan serius terhadap tata kelola pelayanan dan pola komunikasi kelembagaan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang.

“Kami melihat adanya kecenderungan birokrasi yang berjalan secara tertutup, kurang responsif terhadap masukan, serta minim ruang dialog baik dengan DPRD maupun masyarakat yang menjadi penerima manfaat pembangunan,” terang Redam.

Menurutnya, perencanaan pembangunan yang baik tidak lahir dari ruang kerja yang sunyi, melainkan dari pertemuan gagasan antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Ketika partisipasi publik dipersempit, maka yang terjadi adalah pembangunan kehilangan akurasi terhadap kebutuhan riil masyarakat.

Dampaknya dari kondisi tersebut tidak sederhana, Pemerintahan akan dibenturkan bermacam-macam persoalan diantaranya: meningkatnya potensi salah sasaran program dan kegiatan pembangunan, munculnya ketidakpuasan masyarakat akibat aspirasi yang tidak terakomodasi, menurunnya efektivitas penggunaan anggaran karena pembangunan yang dilaksanakan tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan prioritas serta berkurangnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.

“Padahal semangat reformasi birokrasi menuntut aparatur pemerintah menjadi pelayan publik yang terbuka, kolaboratif, dan adaptif terhadap kritik maupun masukan,” tuturnya.

Sorotan tajam juga dilontarkan fraksi partai berlambang banteng terhadap kinerja Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKCK) perlu mendapatkan pembinaan dan evaluasi secara intensif dari Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD bukanlah hubungan atasan dan bawahan, melainkan hubungan kemitraan yang setara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam konstruksi ketatanegaraan daerah, DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

“Oleh karena itu, mengabaikan komunikasi, koordinasi, maupun masukan yang disampaikan DPRD pada hakikatnya bukan sekadar persoalan etika birokrasi, melainkan berpotensi mencederai prinsip checks and balances yang menjadi roh demokrasi pemerintahan daerah,” tegas Redam.

Lebih lanjut, Fraksi PDIP menilai bahwa kondisi tersebut juga berdampak terhadap tersendatnya pelaksanaan berbagai usulan pembangunan yang berasal dari Pokok-Pokok Pikiran DPRD, khususnya yang diperjuangkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada sektor pendidikan.

“Kami mencatat adanya sejumlah aspirasi terkait fasilitas gedung sekolah yang mengalami kerusakan dan berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik. Namun ketika Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melakukan koordinasi dan meminta perhatian serius terhadap kondisi tersebut, respons yang diberikan sering kali tidak menunjukkan urgensi yang semestinya,” jelasnya.

“Padahal setiap ruang kelas yang retak, setiap atap sekolah yang rapuh, dan setiap fasilitas pendidikan yang membahayakan anak-anak kita bukan sekadar persoalan bangunan, di sana terdapat masa depan generasi Kabupaten Malang yang sedang dipertaruhkan,” imbuh redam

Selanjutnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga memberikan perhatian serius terhadap lambannya proses pengagendaan dan pelaksanaan uji publik terhadap rencana pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang yang sejak awal diharapkan menjadi salah satu ikon pembangunan daerah.

“Keterlambatan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Dalam pandangan kami, hal tersebut merupakan indikator penting yang menunjukkan adanya kelemahan dalam manajemen kebijakan strategis pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang,” bebernya.

Sebuah proyek strategis yang menyangkut ruang publik, identitas daerah, serta penggunaan anggaran yang tidak sedikit semestinya dibangun melalui komunikasi yang terbuka, partisipatif, dan melibatkan masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari pembangunan tersebut.

“Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ruang dialog yang semestinya dibuka selebar-lebarnya berjalan lamban, bahkan terkesan kehilangan urgensi.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai kondisi ini mencerminkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni ketidakmampuan dalam mengelola isu-isu strategis sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan,” ungkap Redam

Akibatnya, pembangunan berjalan tanpa narasi yang kuat, tanpa arah komunikasi yang jelas, dan tanpa kemampuan menghubungkan program-program pemerintah dengan harapan masyarakat.

“Padahal seorang kepala perangkat daerah bukan sekadar pelaksana kegiatan administratif. Ia adalah penerjemah visi pembangunan kepala daerah ke dalam kebijakan yang dapat dipahami, dirasakan, dan diawasi oleh masyarakat,” ucapnya.

“Seorang kepala dinas yang memiliki kapasitas kepemimpinan yang baik akan menjadikan visi, misi, dan janji politik kepala daerah sebagai kompas utama dalam setiap langkah kebijakan yang diambil. Ia akan memastikan bahwa setiap program pembangunan mampu menjawab pertanyaan masyarakat mengenai ke mana arah pembangunan daerah sedang dibawa,” terang Redam.

Namun ketika masyarakat mulai berhenti bertanya tentang janji-janji pembangunan yang pernah disampaikan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah, sesungguhnya itu bukan selalu pertanda bahwa masyarakat telah puas.

Bisa jadi masyarakat telah kehilangan keyakinan bahwa janji tersebut sedang diperjuangkan secara serius oleh perangkat daerah yang diberi mandat untuk melaksanakannya.

Kondisi tersebut tidak boleh dianggap remeh. Sebab apabila dibiarkan, maka akan terjadi pemutusan mata rantai antara visi politik kepala daerah dengan implementasi birokrasi di lapangan.

“Pada titik inilah pembangunan kehilangan ruhnya, kehilangan orientasinya, dan pada akhirnya kehilangan kepercayaan publik,” ujarnya.

Oleh karena itu, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip objektivitas, profesionalitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berpandangan bahwa perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas manajerial dan kompetensi jabatan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang.

Bahkan apabila dipandang perlu oleh Saudara Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merekomendasikan dilakukannya uji kompetensi ulang terhadap yang bersangkutan sebagai bentuk evaluasi objektif untuk memastikan bahwa jabatan strategis tersebut ditempati oleh figur yang memiliki kapasitas teknokratis, kemampuan komunikasi publik, sensitivitas politik pemerintahan, serta kecakapan dalam menerjemahkan visi pembangunan daerah menjadi kebijakan yang konkret dan terukur.

Karena jabatan publik bukan sekadar soal kewenangan, jabatan publik adalah amanah untuk menghadirkan solusi.

Dan ketika pembangunan mulai kehilangan arah, maka yang pertama kali harus dievaluasi bukanlah peta jalannya, melainkan nahkoda yang memegang kemudinya.

“Jangan sampai birokrasi menjadi begitu sibuk mempertahankan ego kelembagaannya hingga lupa bahwa keselamatan anak-anak sekolah adalah prioritas yang tidak boleh ditawar,’ tandasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *