Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Lewat Mediasi Perselisihan PHK PT AII Berakhir Damai

36
×

Lewat Mediasi Perselisihan PHK PT AII Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JATIMTERBARU.COM, JAKARTA — Kolaborasi strategis antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Desk Ketenagakerjaan Polri membuahkan hasil positif.

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melibatkan PT Amos Indah Indonesia dengan 134 mantan pekerjanya kini resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak menyepakati titik temu dalam proses mediasi.

Example 300x600

Keberhasilan penyelesaian sengketa industrial ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam agenda Mediasi Perkara Ketenagakerjaan yang digelar di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa ini tergolong progresif berkat sinergi ketat dengan kepolisian. Respons cepat ini menjadi bukti pentingnya koordinasi lintas instansi dalam mengurai benang kusut persoalan ketenagakerjaan di tanah air.

“Sekitar tiga minggu lalu kami diminta oleh Bapak Kapolri untuk merampungkan persoalan ini dengan tenggat waktu satu bulan. Berkat kolaborasi intensif antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan hanya dalam waktu tiga minggu,” ujar Afriansyah.

Kronologi perselisihan ini bermula pada Maret 2026, ketika perusahaan melakukan PHK terhadap sejumlah pekerjanya. Merasa hak dan keadilan mereka belum terpenuhi, serikat pekerja kemudian melayangkan pengaduan resmi ke Kemnaker. Laporan tersebut langsung direspons aktif melalui serangkaian fasilitasi dialog.

Melalui jalan panjang musyawarah mufakat, mediasi tersebut menghasilkan dua poin kesepakatan utama yang diterima oleh kedua belah pihak.

Status PHK : Para pihak sepakat bahwa keputusan PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku secara sah

Pemenuhan Hak Finansial : PT Amos Indah Indonesia berkomitmen penuh untuk membayarkan uang pesangon dengan total nilai mencapai Rp12,7 miliar, di mana besaran nominal yang diterima masing-masing eks pekerja akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.

Melihat keberhasilan ini, Afriansyah berharap pola pendekatan persuasif dan kolaboratif seperti ini dapat terus diperkuat.

Tujuannya agar berbagai potensi konflik industrial di masa depan dapat dimitigasi lebih awal melalui ruang-ruang dialog yang sehat.

Di sisi lain, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, menilai bahwa penyelesaian konflik ketenagakerjaan ini merupakan bentuk implementasi nyata dari program Asta Cita Presiden RI yang berfokus pada perbaikan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja domestik.

Brigjen Pol. Mohammad Irhammi juga menyampaikan apresiasi tingginya kepada Wamenaker beserta jajaran Kemnaker yang telah berkomitmen penuh, bahkan turun langsung ke lapangan, untuk memastikan pemenuhan hak 134 mantan pekerja PT Amos Indah Indonesia berjalan tanpa hambatan.(*)

 

Sumber Biro Humas Kemnaker.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *