JATIMTERBARU.COM, KEDIRI – Kodim 0809/Kediri bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kediri memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan legalitas dan kelayakan bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan operasional koperasi agar memenuhi ketentuan administrasi, perizinan, dan keselamatan bangunan.
Komandan Kodim 0809/Kediri Letkol Inf. Dhavid Nur Hadiansyah menugaskan Pasiter Lettu Cba Imam Sofingi untuk menghadiri rapat koordinasi (rakor) perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) KDKMP. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Candra Kirana, Gedung Sekretariat Kabupaten Kediri, Selasa (20/10/2026) pagi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Dr. H. M. Sholikin, memimpin langsung rapat tersebut. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur terkait turut membahas kesiapan dokumen perizinan serta pemenuhan persyaratan teknis bangunan koperasi.
Peserta rakor meliputi Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Plt. Kepala Kopusmik Kabupaten Kediri Santoso, DPMPD melalui Agus Cahyono dan Farid Mukhtar, PUPR melalui Erwin dan Rendra Kristanto, Disperkim melalui Yunitiyas, DPMPTSP melalui Rosida, Bappeda melalui Fatmawati, serta Bagian Hukum melalui Dwi.
Verifikasi SLF untuk 344 Unit KDKMP
Rakor tersebut menyoroti kebutuhan percepatan pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi bagi 344 unit KDKMP yang disiapkan di Kabupaten Kediri. Pemerintah daerah bersama unsur lintas sektor berupaya memastikan setiap unit memenuhi persyaratan sebelum memulai kegiatan operasional.
SLF memegang peran penting dalam memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap pengelola perlu melengkapi dokumen serta mengikuti proses pemeriksaan yang berlaku.
Melalui koordinasi lintas sektor, pemerintah dapat mengidentifikasi kebutuhan administrasi dan teknis setiap unit. Langkah ini sekaligus membantu menyelaraskan pelaksanaan program dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Pasiter Kodim 0809/Kediri, Lettu Cba Imam Sofingi, menyampaikan bahwa tertib administrasi harus berjalan beriringan dengan pembangunan dan persiapan operasional koperasi. Menurutnya, status KDKMP sebagai program prioritas nasional tetap menuntut kepatuhan terhadap peraturan.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak perlu memperhatikan kelengkapan dokumen sejak tahap persiapan. Dengan begitu, pengelola dapat menjalankan kegiatan koperasi berdasarkan persyaratan hukum dan standar keselamatan yang berlaku.
Keselamatan Bangunan Jadi Prioritas
Pemenuhan SLF tidak sekadar menjadi urusan administrasi. Sertifikat tersebut juga berkaitan dengan kelayakan bangunan untuk mendukung aktivitas koperasi secara aman.
Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memeriksa persyaratan setiap unit secara menyeluruh. Proses ini membantu memastikan bangunan memenuhi ketentuan sebelum pengelola menggunakannya untuk kegiatan pelayanan masyarakat.
Kodim 0809/Kediri turut mendukung koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan program berjalan tertib. Sinergi tersebut diharapkan memperkuat pengawasan sekaligus mendorong setiap pihak menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangannya.
KDKMP Dukung Distribusi Barang Bersubsidi
Selain memastikan legalitas bangunan, rakor juga menyoroti peran KDKMP dalam mendukung distribusi kebutuhan masyarakat desa. Koperasi ini diharapkan membantu menjaga kelancaran pasokan dan penyaluran barang bersubsidi sesuai ketentuan.
Kehadiran KDKMP juga perlu berjalan selaras dengan kegiatan ekonomi masyarakat yang telah tumbuh di tingkat desa. Pemerintah menekankan bahwa koperasi tidak bertujuan mematikan usaha kecil atau mengambil alih ruang usaha pelaku ekonomi lokal.
Sebaliknya, KDKMP diharapkan memperkuat akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok dan barang bersubsidi. Pengelolaannya perlu memperhatikan mekanisme distribusi, ketepatan sasaran, serta keberlangsungan usaha masyarakat setempat.
Sinergi Lintas Sektor untuk Kesejahteraan Desa
Kodim 0809/Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Kediri dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus mendorong kesiapan KDKMP melalui koordinasi dan pengawasan lintas sektor.
Pemerintah perlu menyeimbangkan percepatan program dengan kepatuhan administrasi, legalitas bangunan, dan ketentuan keselamatan. Dengan langkah tersebut, pengelola dapat mempersiapkan koperasi secara lebih terarah sebelum memulai operasional.
Pada akhirnya, keberhasilan KDKMP tidak hanya bergantung pada jumlah unit yang dibangun. Koperasi juga perlu memenuhi standar kelayakan, menjalankan tata kelola yang tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa tanpa mengganggu keberlangsungan UMKM setempat.
















