JATIMTERBARU.COM, BONDOWOSO – Polres Bondowoso mengusut dugaan penistaan agama yang melibatkan AS (30), warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso. Polisi mengamankan pria tersebut karena dugaan pembuatan dan penyebaran video yang melecehkan Al-Qur’an melalui media sosial.
Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika memaparkan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Senin (12/10/2026). Ketua MUI Kabupaten Bondowoso, KH. Junaidi Mu’thi, turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk menyampaikan tanggapan terkait perkara itu.
Menurut Kompol I Gede Suartika, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026), sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menduga AS merekam video menggunakan telepon genggam di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Trotosari.
Video berdurasi sekitar satu menit itu diduga memperlihatkan tindakan yang melecehkan kitab suci Al-Qur’an. Karena itu, penyidik terus memeriksa rekaman tersebut dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu telepon genggam berwarna biru, satu berkas video, satu kitab suci Al-Qur’an, serta beberapa benda lainnya.
Selanjutnya, penyidik menelusuri keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan perbuatan AS. Pemeriksaan tersebut membantu polisi menyusun rangkaian kejadian dan memperkuat pembuktian berdasarkan fakta yang mereka temukan.
Di sisi lain, Ketua MUI Kabupaten Bondowoso, KH. Junaidi Mu’thi, mengecam dugaan tindakan tersebut. Ia menilai perbuatan yang menyinggung kesucian agama dapat melukai perasaan umat Islam. Selain itu, tindakan semacam itu berpotensi memicu keresahan dan merusak keharmonisan masyarakat.
Meski menyampaikan kecaman, Junaidi tetap mengajak masyarakat menjaga ketenangan. Ia meminta organisasi kemasyarakatan Islam dan kalangan pemuda mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.
MUI Minta Warga Tidak Terpancing Emosi
Lebih lanjut, Junaidi menekankan pentingnya penyelesaian perkara melalui jalur hukum. Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak sendiri terhadap pihak yang terlibat. Sikap bijak tersebut dapat membantu menjaga ketertiban sekaligus mencegah konflik sosial.
Selain itu, masyarakat perlu menyikapi informasi di media sosial secara cermat. Mengingat polisi masih mendalami perkara ini, publik perlu menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Polisi Lanjutkan Penyidikan Sesuai Ketentuan Hukum
Dalam perkara ini, Polres Bondowoso menyebut Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 243 ayat (1) KUHP sebagai dasar sangkaan terhadap AS. Namun, proses hukum tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, Polres Bondowoso terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap fakta secara utuh. Warga yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat melapor melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
Pada saat yang sama, kepolisian mengajak masyarakat menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Polisi mengingatkan warga agar tidak mengunggah ulang atau menyebarkan konten yang berpotensi memicu keresahan maupun permusuhan.
Dengan demikian, masyarakat dapat turut menjaga keamanan dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Bondowoso. Sikap tenang, penggunaan media sosial secara bijak, serta penghormatan terhadap proses hukum menjadi kunci untuk mencegah persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial.
















