JATIMTERBARU.COM, MOJOKERTO – Dalam upaya berkelanjutan memodernisasi birokrasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Polda Jawa Timur resmi mengumumkan transformasi total mekanisme pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pelayanan yang sebelumnya memadukan metode konvensional (tatap muka) dan digital, kini sepenuhnya dialihkan menjadi sistem berbasis digital murni (Full Online).
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut konkret dari Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1469/VI/YAN.2.3./2026 tertanggal 15 Juni 2026, yang mengamanatkan implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Polri dalam memotong mata rantai birokrasi yang rumit, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Melalui skema baru ini, masyarakat di wilayah hukum Polres Mojokerto kini dapat mengurus SKCK secara mandiri tanpa perlu mengantre lama.
Seluruh tahapan krusial kini diintegrasikan ke dalam satu platform digital yaitu Pendaftaran & Pengisian Data dilakukan secara mandiri oleh pemohon.
Pengunggahan Dokumen, berkas persyaratan diunggah langsung ke sistem.Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan via transfer cashless.
Semua proses di atas dapat diakses melalui aplikasi resmi POLRI SuperApp yang tersedia gratis di Google Play Store dan App Store.
Setelah dokumen dinyatakan terverifikasi oleh sistem, pemohon hanya perlu datang ke pusat pelayanan untuk mengambil fisik SKCK dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan bukti transfer.
Saat ini, sentralisasi pelayanan SKCK Full Online masih dipusatkan di Mapolres Mojokerto.
Kendati demikian, guna memberikan jangkauan yang lebih luas dan merata bagi masyarakat, Polres Mojokerto tengah mempersiapkan ekspansi layanan ke tingkat sektor (Polsek).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Mojokerto, Ipda Suyanto, menjelaskan bahwa infrastruktur digital sedang disiapkan untuk menjangkau wilayah-wilayah strategis.
“Kedepannya, layanan ini akan segera diaktivasi di empat Polsek jajaran, yaitu Polsek Ngoro, Polsek Kutorejo, Polsek Mojosari, dan Polsek Trowulan. Saat ini kami sedang menunggu penyelesaian proses integrasi perangkat lunak oleh Baintelkam Polri,” ujar Ipda Suyanto saat memberikan keterangan pada Selasa (28/7/2026).
Sebagai bagian dari transisi total ini, Polres Mojokerto Polda Jatim juga menjadwalkan penarikan seluruh blangko administrasi SKCK model lama secara serentak yang akan dilaksanakan pada 31 Juli 2026.
Menutup keterangannya, Kasi Humas Polres Mojokerto mengimbau seluruh warga Kabupaten Mojokerto untuk menyambut baik era baru digitalisasi kepolisian ini. Masyarakat diharapkan segera mengunduh aplikasi POLRI SuperApp guna merasakan efisiensi waktu, biaya, serta kenyamanan maksimal dalam mengurus dokumen administratif kepolisian.
Transformasi ini bukan sekadar perubahan sistem, melainkan wujud nyata komitmen Polres Mojokerto dalam menghadirkan pelayanan prima yang humanis dan modern bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)
Sumber Humas Polres Mojokerto














