JATIMTERBARU.COM, TULUNGAGUNG – Warga Kabupaten Tulungagung bernama Mahmudi mengalami kerugian akibat pengurusan balik nama sertifikat tanah di Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, tidak kunjung selesai.
Kejadian yang dialami Mahmudi dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun.
Mahmudi mengakui mengalami kerugian sebesar Rp15 juta akibat proses pengurusan melalui Kepala Desa Sumbringin yang dijanjikan tak kunjung selesai.
Lebih lanjut, Mahmudi menyebut bahwa ia telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Kepala Desa Sumberingin Kulon, Panggih, pada 20 April 2023. Uang tersebut diberikan untuk membantu proses balik nama sertifikat tanah miliknya.
Pasalnya, apa yang diharapkan Mahmudi hingga pertengahan Juni 2026, proses yang dijanjikan tersebut belum juga rampung. Bahkan uang yang telah diserahkan belum sepenuhnya dikembalikan.
“Kalau dihitung sampai hari ini sudah 3 tahun, 1 bulan, 26 hari uang saya belum dikembalikan oleh Pak Kepala Desa Panggih,” ujar Mahmudi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Dengan kejadian yang dialami, Mahmudi merasa kecewa karena selama ini hanya bisa berharap kepada perangkat desa untuk membantu menyelesaikan persoalan administrasi pertanahannya.
“Kalau untuk membantu mengurus sertifikat saja sampai selama itu, kenapa? Saya ini orang kecil, hanya bisa pasrah kepada pamong desa. Pak Kades, saya mohon segera kembalikan uang saya. Saya hanya rakyat kecil,” ungkapnya.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Kepala Desa Sumberingin Kulon, Panggih, memberikan keterangan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (15/6/2026).
Melalui keterangan tersebut, Panggih membenarkan bahwa Mahmudi pernah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta pada April 2023 untuk membantu proses pengurusan balik nama sertifikat tanah.
Namun yang mengejutkan, Panggih juga mengakui bahwa hingga saat ini proses balik nama tersebut belum pernah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sontak, pengakuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan. Alih-alih , dana pengurusan telah diterima sejak tiga tahun lalu, tetapi proses administrasi yang dijanjikan ternyata belum sampai pada tahap pengajuan ke instansi yang berwenang.
Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena seorang warga telah menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian, sementara dokumen yang sebelumnya diserahkan justru akhirnya dikembalikan melalui Sekretaris Desa.
Kendati demikian, Panggih menyatakan siap mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dari Mahmudi.
“Untuk masalah dana Rp15 juta itu akan saya kembalikan. Tadi saya sudah memberikan Rp5 juta kepada Saudara Mahmudi dan sisanya akan saya lunasi pada tanggal 26 Juni 2026,” kata Panggih.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan desa.
Sebagai pemimpin di tingkat desa, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk melayani, mengayomi, dan membantu warga dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi, termasuk persoalan pertanahan.
Di sisi lain, pengakuan bahwa pengurusan balik nama sertifikat belum pernah diajukan ke BPN meski uang telah diterima sejak tahun 2023 berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat kini menanti realisasi janji pengembalian sisa dana sebesar Rp10 juta sekaligus penjelasan yang lebih komprehensif terkait alasan mandeknya proses pengurusan sertifikat tersebut selama lebih dari tiga tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik sejatinya merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan keberpihakan kepada warga yang dilayani.


















