JATIMTERBARU.COM, TULUNGAGUNG – Langkah kaki Nurchotimah terasa berat namun sarat akan ketegasan saat memasuki Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Tulungagung di Jalan Ahmad Yani III, Kelurahan Tamanan, Senin (20/7/2026). Warga Dusun Glodogan, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu ini tampaknya telah berada di titik nadir kesabaran.
Hampir dua pekan surat pengaduannya mendekam di meja Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulungagung tanpa secercah kejelasan, memaksa perempuan berhijab ini mengetuk pintu lain demi mencari keadilan.
Disambut oleh staf partai, Nur sapaan akrabnya, mencoba tegar di ruang tamu kantor. Namun, matanya yang berkaca-kaca tidak mampu menyembunyikan kekecewaan mendalam atas kebuntuan yang ia hadapi.
Kedatangannya kali ini membawa harapan besar agar struktur partai bersedia turun tangan memediasi persoalannya dengan salah satu kader mereka, Eko Wijianto, yang saat ini duduk sebagai anggota Fraksi Gerindra di DPRD Tulungagung.
“Tolong ya, Mas. Aduan ini merupakan jalan terakhir agar segera diselesaikan urusan saya dengan Eko Wijianto,” ucap Nur dengan nada suara yang bergetar namun sarat penekanan.
Nurchotimah mendatangi DPC Gerindra bukanlah tanpa perhitungan. Ia berharap laporan ini mendapat perhatian langsung dari Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., yang saat ini juga memegang amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.
Sebagai bagian dari masyarakat kecil yang juga menjadi konstituen partai pada pemilu lalu, Nur merasa memiliki hak moral untuk didengar.
Kendati demikian, Nur menegaskan bahwa langkahnya tidak akan berhenti di tingkat daerah jika aspirasinya kembali menemui jalan buntu.
“Maaf, ini bukan sekadar menggertak. Kalau aduan ini juga tidak ditanggapi DPC Gerindra Tulungagung, saya akan bersurat langsung kepada Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” tegasnya.
Sebelum melangkahkan kaki ke kantor partai, Nur mengaku telah menempuh jalur formal dengan melaporkan persoalan ini ke Polres Tulungagung serta BK DPRD.
Sayangnya, interaksi dengan lembaga-lembaga penegak hukum dan etik tersebut justru menyisakan tanda tanya besar baginya mengenai keseriusan mereka dalam merespons aduan masyarakat, terlebih ketika perkara ini menyeret nama seorang pejabat publik yang masih aktif.
Di sisi lain, kekecewaan Nur juga merembet pada aspek sosial kemasyarakatan.
Sebagai tetangga dekat Eko Wijianto di Desa Pucungkidul, ia menyayangkan adanya perubahan sikap sosial yang drastis sejak yang bersangkutan bertransformasi dari Sekretaris Desa menjadi anggota legislatif.
Nur menilai intensitas interaksi Eko dengan warga sekitar justru menyusut pasca-terpilih.
Kesan inklusif yang dulu melekat kini dinilai berganti menjadi riak keangkuhan, sebuah anomali bagi seorang wakil rakyat yang seharusnya menjaga kedekatan dengan konstituennya.
Desakan untuk Profesionalisme Parlemen
Selain menaruh harapan pada internal Gerindra, Nur juga mengetuk pintu hati Ketua DPRD Tulungagung, Marsono. Ia meminta agar pucuk pimpinan parlemen daerah tersebut mendesak Badan Kehormatan bergerak lebih taktis dan profesional. Kepastian hukum dan penyelesaian yang transparan menjadi hasil akhir yang ia perjuangkan.
“Dari hati yang paling dalam, saya memohon kepada Ketua DPRD Tulungagung agar segera menanggapi surat pengaduan yang sudah saya sampaikan ke BK. Saya berharap Pak Eko Wijianto mau menyelesaikan persoalan yang ada dan tidak terkesan menghindar,” tuturnya penuh harap.
Hingga narasi ini diturunkan, keheningan masih datang dari pihak Badan Kehormatan DPRD Tulungagung, DPC Partai Gerindra, maupun Eko Wijianto sendiri. Belum ada konfirmasi resmi atau tanggapan tertulis yang dirilis terkait pengaduan Nurchotimah.
Kini, bola panas berada di tangan Badan Kehormatan DPRD dan struktur partai. Publik tentu menanti bagaimana lembaga-lembaga ini membuktikan komitmennya terhadap objektivitas dan transparansi, demi menjaga marwah institusi terhormat di mata masyarakat.


















