Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Perkuat Regulasi Daerah, DPRD Jatim Dukung Penuh Fatwa MUI Terkait Larangan Penyalahgunaan Vape

31
×

Perkuat Regulasi Daerah, DPRD Jatim Dukung Penuh Fatwa MUI Terkait Larangan Penyalahgunaan Vape

Sebarkan artikel ini
Foto Diskominfo Pemprov Jatim
Example 468x60

JATIMTERBARU.COM, SURABAYA  – Langkah progresif Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur dalam membentengi masyarakat dari ancaman narkotika mendapat apresiasi tinggi dari parlemen.

Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Agus Cahyono menyatakan dukungan penuhnya atas terbitnya Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) untuk narkotika serta pembatasan konsumsinya di ruang publik.

Example 300x600

Menurut politisi dari Fraksi PKS ini, fatwa tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi mitra strategis yang sangat selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Khususnya, dalam mengakselerasi pembersihan wilayah dari peredaran gelap narkoba yang kian bertransformasi modusnya.

“Jawa Timur bahkan sudah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Oleh karena itu, substansi fatwa MUI ini wajib kita dukung penuh karena berjalan beriringan dengan kebijakan strategis Provinsi Jawa Timur,” ujar Agus pada Rabu (22/7/2026).

Sinertgitas Hukum dan Fatwa Keagamaan

Agus menilai hadirnya fatwa keagamaan dari MUI Jatim bertindak sebagai penguat moral sekaligus akselerator bagi kebijakan daerah yang sudah eksis.

Baginya, perang total melawan narkotika tidak bisa hanya bersandar pada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan jalinan kekuatan dari lembaga keagamaan dan partisipasi aktif masyarakat.

Selain isu narkotika, Agus juga menyoroti poin fatwa mengenai pelarangan vape di fasilitas umum. Ia menjelaskan bahwa Jawa Timur sebenarnya telah lama berkomitmen menciptakan ruang publik yang sehat melalui regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan ini secara ketat membatasi aktivitas merokok termasuk rokok elektronik di area-area sensitif.

“Jawa Timur sudah punya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Implementasinya sudah berjalan di lingkup perkantoran, kendaraan umum, lingkungan sekolah, rumah sakit, hingga puskesmas. Jadi, fatwa ini mempertegas apa yang selama ini kita batasi di lapangan,” urai Agus secara rinci.

Melindungi Generasi Muda Melalui Pendekatan Komprehensif

Melalui momentum ini, DPRD Jatim berharap sinergi segitiga antara regulasi pemerintah, fatwa keagamaan, dan kesadaran kolektif masyarakat dapat membentengi generasi muda dari zat-zat adiktif berbahaya.

Pendekatan yang diambil pun harus bergeser ke arah yang lebih komprehensif.

“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan penegakan hukum di hilir. Pencegahan harus diperkuat di hulu melalui edukasi masif, pembatasan ketat di ruang publik, serta penguatan benteng pertahanan terkecil, yaitu keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat,” tegas Agus.

Respons Cepat Terhadap Modus Baru

Sebagai informasi, lahirnya Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 lalu merupakan respons cepat para ulama terhadap tren mengkhawatirkan di masyarakat.

Vape atau rokok elektronik kini kerap dimodifikasi secara ilegal sebagai media penghantar narkotika, psikotropika, hingga zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances /NPS).

Melalui fatwa terbaru tersebut, MUI Jatim secara resmi menyatakan ‘haram’ hukumnya menyalahgunakan vape sebagai sarana konsumsi narkotika dan zat terlarang lainnya.

Selain itu, hukum keharaman juga dijatuhkan pada konsumsi vape oleh kelompok rentan serta penggunaannya di ruang fasilitas umum, demi menjaga kemaslahatan dan kesehatan publik secara luas.(*)

 

Sumber Diskominfo Pemprov Jatim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *