JATIMTERBARU.COM, MALANG – Penyelenggaraan Kanjuruhan Holiday Fest 2026 sukses menyedot perhatian publik.
Menggabungkan arena hiburan rakyat dengan bazar UMKM, helatan ini mencatatkan perputaran nilai ekonomi yang signifikan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per hari dari wahana permainan dan belasan juta dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, di balik geliat transaksi ekonomi tersebut, isu legalitas penyelenggara, transparansi perizinan, hingga optimalisasi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang menjadi diskursus penting.
Sorotan publik mengemuka setelah adanya indikasi awal terkait validasi badan usaha penyelenggara (Event Organizer) pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Kondisi ini mendorong desakan dari berbagai elemen masyarakat agar otoritas terkait melakukan audit komprehensif, mulai dari keabsahan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko hingga kepatuhan perpajakan daerah.
Menanggapi dinamika tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memberikan klarifikasi. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Kabupaten Malang, Ratna Indriani, menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas sarana olahraga daerah untuk agenda tersebut telah menempuh mekanisme perizinan yang sah dan transparan.
“Setiap penyelenggara wajib mengajukan permohonan tertulis. Setelah mendapatkan persetujuan, disposisi pimpinan, dan kepastian kesesuaian jadwal, kami menerbitkan surat rekomendasi resmi. Dokumen tersebut menjadi dasar legal bagi pihak penyelenggara untuk memproses izin keramaian di kepolisian,” ujar Ratna, Selasa (4/8/2026).
Ia menekankan bahwa Dispora terus berkoordinasi secara linier dengan aparat kepolisian. Sesuai prosedur, apabila permohonan izin keramaian tidak mendapatkan persetujuan dari kepolisian, maka kegiatan otomatis tidak dapat dilaksanakan.
Meluruskan persepsi publik mengenai beban retribusi, Dispora menjelaskan bahwa tarif pemanfaatan kawasan diatur berdasarkan regulasi daerah yang berlaku, yakni sebesar Rp750.000 per jam untuk penggunaan kawasan secara menyeluruh, bukan ditarik secara parsial per stan UMKM.
Formulasi tarif komunal ini dirancang untuk menjaga keberlangsungan pelaku usaha kecil agar tidak terbebani biaya tinggi, sekaligus memastikan pemenuhan target penyetoran PAD ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berjalan terukur.
Dari sisi akuntabilitas transaksi, seluruh pembayaran sewa aset dilakukan melalui sistem non-tunai (cashless) yang ditransfer langsung ke bank persepsi penunjuk Bapenda. Mekanisme ini menjamin setiap penerimaan daerah terekam secara sistematis dan masuk secara utuh ke kas daerah.
Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk meningkatkan selektivitas dan pengawasan terhadap rekam jejak serta kredibilitas para penyelenggara acara di wilayahnya.
Langkah ini dijalankan melalui penguatan koordinasi linier antara Dispora, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bapenda, serta aparat penegak hukum.
Sinergi dan keterbukaan tata kelola diharapkan menjadi standar utama, sehingga setiap helatan berskala besar di Kabupaten Malang mampu menjadi penggerak ekonomi warga sekaligus menjaga kepatuhan pada regulasi hukum yang berlaku.
















