Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

Pembongkaran Kios PIG Berjalan Sesuai Kesepakatan

105
×

Pembongkaran Kios PIG Berjalan Sesuai Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, MALANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan proses pembongkaran mandiri kios pedagang di bagian depan Pasar Induk Gadang (PIG) berjalan sesuai jadwal.

Hingga sehari sebelum batas waktu yang ditetapkan, seluruh bangunan kios dilaporkan telah dikosongkan oleh para pedagang.

Example 300x600

Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Kapolresta Malang Kota di kawasan PIG, Senin (14/9/2026).

Wahyu mengatakan, langkah pembongkaran mandiri merupakan bagian dari kesepakatan bersama antara Pemkot Malang dan para pedagang. Mereka diberikan kesempatan untuk membongkar bangunan secara swadaya sebelum menempati area perdagangan di bagian dalam pasar.

“Pihak kami bersama Pak Kapolresta ingin memastikan janji para pedagang di bagian depan ini. Sesuai kesepakatan, tanggal 15 September 2026 mereka akan membongkar sendiri dan masuk ke dalam. Alhamdulillah, sampai hari ini, tanggal 14 September, seluruh bangunan sudah kosong,” ujar Wahyu.

Menurutnya, batas akhir pembongkaran mandiri ditetapkan pada 15 September 2026. Pemkot Malang juga telah menyiapkan langkah teknis apabila masih terdapat bagian bangunan yang membutuhkan alat berat untuk dibongkar.

Struktur bangunan yang dinilai terlalu berat untuk dibongkar secara manual akan ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) dengan dukungan alat berat berupa ekskavator.

Wahyu menargetkan, setelah seluruh bangunan dibongkar, kawasan tersebut dapat segera diratakan dan dilanjutkan dengan pengaspalan mulai 16 September 2026.

“Mulai tanggal 16 September 2026 sudah bisa kita ratakan, kemudian dilakukan pengaspalan. Mudah-mudahan seluruh proses dapat terselesaikan sesuai dengan rencana,” jelasnya.

Selain memastikan pembongkaran berjalan sesuai kesepakatan, Pemkot Malang juga tengah menyelesaikan aspek administratif terkait status bangunan yang selama ini dibangun secara swadaya oleh para pedagang.

Wahyu menjelaskan, paguyuban pedagang telah menyatakan kesediaannya menghibahkan aset bangunan tersebut kepada Pemkot Malang.

Proses hibah kini masih berjalan dan mendapat pendampingan dari Inspektorat untuk memastikan seluruh tahapan administratif sesuai ketentuan.

Proses tersebut juga menindaklanjuti rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang agar persyaratan administrasi hibah dapat diselesaikan pada Oktober 2026.

“Proses administrasi hibah ini sedang berjalan dengan pendampingan dari Inspektorat. Apalagi ada rekomendasi dari Banggar agar pada Oktober seluruh persyaratan administrasi sudah selesai. Insyaallah akan kita proses sesuai ketentuan,” terang Wahyu.

Ia menegaskan, meskipun bangunan tersebut nantinya menjadi aset pemerintah melalui mekanisme hibah, para pedagang tetap memiliki kewajiban memenuhi ketentuan retribusi yang berlaku.

Wahyu menyebut pembangunan kios selama ini merupakan bentuk swadaya para pedagang. Karena itu, aspek administrasi hibah perlu ditata secara cermat agar status aset dan pengelolaannya memiliki dasar hukum yang jelas.

“Ini merupakan bentuk kesadaran para pedagang yang sebelumnya membangun pasar secara swadaya. Karena itu, untuk persyaratan administrasinya saya minta pendampingan Inspektorat agar semuanya sesuai. Kita akan proses seluruhnya,” tegasnya.

Dari sisi keamanan, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo Pambudi Sukarno memastikan kepolisian mendukung penuh proses penertiban dan penataan kawasan PIG.

Menurut Danang, setelah pembongkaran selesai, diperlukan koordinasi lintas instansi untuk mengatur berbagai aspek pendukung, mulai dari sistem pengamanan, penataan parkir hingga rekayasa arus kendaraan di sekitar kawasan pasar.

“Dari kami, Polresta Malang Kota mendukung penuh. Ketika seluruh proses sudah berjalan, terutama penataan parkir dan arus kendaraan keluar-masuk, nanti akan kita koordinasikan melalui rapat. Intinya, kami mendukung demi kebaikan Kota Malang,” kata Danang.

Ia berharap penataan kawasan PIG nantinya tidak hanya memberikan kepastian bagi pedagang, tetapi juga menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan pembongkaran mandiri yang berjalan sesuai kesepakatan, Pemkot Malang kini bersiap memasuki tahap berikutnya berupa perataan dan pengaspalan kawasan.

Penataan tersebut diharapkan mampu memperkuat fungsi PIG sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan kenyamanan pedagang maupun masyarakat yang berbelanja.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *