Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Waspadai Ancaman Narkoba bagi Generasi Muda

125
×

Polresta Malang Waspadai Ancaman Narkoba bagi Generasi Muda

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, MALANG KOTA — Ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Malang terus menjadi perhatian serius.

Di tengah karakter Kota Malang sebagai kota pendidikan, pariwisata, sekaligus wilayah dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, narkoba dinilai memiliki ruang yang cukup besar untuk menyasar kelompok usia muda.

Example 300x600

Kondisi tersebut membuat pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.

Penguatan pencegahan membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, hingga berbagai elemen kepemudaan.

Hal itu disampaikan Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono saat menjadi narasumber dalam Dialog Publik bertajuk “Darurat Narkoba: Ancaman Nyata terhadap Generasi Muda dan Masa Depan Bangsa”, yang digelar Republik Mahasiswa Ngali (Reman Malang) di ruang rapat DPRD Kota Malang, Senin (14/9/2026).

Hendro menegaskan, persoalan narkoba tidak berhenti pada aspek kesehatan. Penyalahgunaan narkotika dapat memengaruhi kemampuan kognitif, memicu gangguan psikologis, menurunkan produktivitas, hingga berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia.

Jika tidak ditangani secara serius, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas dan mengancam kualitas generasi penerus.

Ancaman itu semakin kompleks seiring berkembangnya pola peredaran narkoba. Berdasarkan bahan paparan Polresta Malang Kota, penggunaan narkotika sintetis serta obat-obatan terlarang jenis baru menunjukkan kecenderungan meningkat.

Di sisi lain, media sosial dan pasar gelap daring turut dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperluas jaringan peredaran.

Kota Malang sendiri memiliki sejumlah karakteristik yang membuatnya menjadi wilayah yang perlu mendapat perhatian.

Selain sebagai daerah penunjang sektor pariwisata, kota ini merupakan kawasan pendidikan dengan lebih dari 62 perguruan tinggi, memiliki sejumlah tempat hiburan, menjadi wilayah transit, serta dihuni populasi usia muda yang cukup besar.

Gambaran tersebut tercermin dari data penanganan perkara Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Sepanjang 2025 tercatat 270 kasus narkoba dengan 266 tersangka. Sementara hingga Agustus 2026, jumlah perkara yang ditangani telah mencapai 275 kasus dengan 276 tersangka.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkoba masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan konsistensi penanganan, baik melalui penegakan hukum maupun strategi pencegahan yang menyentuh akar persoalan.

Dalam pemaparannya, Hendro juga mengungkap sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran antarwilayah.

Ganja dan sabu menjadi bagian dari perkara yang ditangani, dengan potensi pasar yang besar diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong jaringan peredaran menyasar Kota Malang.

Namun, menurut Hendro, penindakan semata tidak akan cukup untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.

Pencegahan harus dikemas dengan pendekatan yang mampu menjangkau karakter generasi muda.

Edukasi melalui video atau film bertema bahaya narkoba hingga kegiatan olahraga dinilai dapat menjadi sarana alternatif untuk membangun kesadaran sekaligus menciptakan lingkungan pergaulan yang lebih positif.

“Upaya pencegahan harus dilakukan bersama, dengan pendekatan yang dekat dengan generasi muda,” kata Hendro.

Di tingkat masyarakat, Polresta Malang Kota juga mendorong penguatan kampung bebas narkoba, pemasangan kamera pengawas atau CCTV di titik-titik yang dinilai rawan transaksi, serta menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mempersempit ruang gerak pelaku, tetapi juga membangun kepekaan masyarakat terhadap berbagai potensi aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing.

Keluarga pun dinilai memiliki peran yang tidak kalah penting. Menurut Hendro, rumah merupakan benteng pertama dalam melindungi anak dan remaja dari pengaruh penyalahgunaan narkoba.

Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, perhatian terhadap lingkungan pergaulan, serta pemahaman mengenai tanda-tanda perubahan perilaku menjadi bagian penting dalam upaya deteksi dini.

Di sisi lain, penanganan persoalan narkoba tidak semata-mata berorientasi pada aspek pidana. Bagi penyalahguna narkotika, rehabilitasi medis dan sosial menjadi bagian dari penanganan sesuai ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dialog publik yang diikuti kalangan mahasiswa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran generasi muda terhadap bahaya narkoba. Mahasiswa tidak hanya diposisikan sebagai kelompok yang harus dilindungi, tetapi juga sebagai bagian dari kekuatan sosial yang dapat ikut membangun gerakan pencegahan.

Polresta Malang Kota menegaskan bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan strategi yang menyeluruh. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi, pengawasan lingkungan, penguatan keluarga, serta partisipasi aktif masyarakat.

Dengan kolaborasi tersebut, upaya memutus mata rantai peredaran narkoba diharapkan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga mampu mencegah generasi muda terjerumus sejak dari lingkungan terdekat.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *