Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Ungkap 38 Kasus Kriminal Operasi Sikat Semeru 2026

100
×

Polresta Malang Kota Ungkap 38 Kasus Kriminal Operasi Sikat Semeru 2026

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, MALANG – Polresta Malang Kota mengungkap 38 kasus kriminal dan mengamankan 50 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026 tersebut menyasar tindak pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta kepemilikan senjata tajam.

Terkait keberhasilan jajarannya, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. memaparkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2026). Ia menyebut jajarannya menangani 12 kasus target operasi (TO) dan mengungkap 26 kasus non-target.

Example 300x600

“Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, kami mengungkap 38 kasus dan mengamankan 50 tersangka. Pengungkapan ini mencakup perkara target operasi maupun non-target,” ujar Danang.

Curat dan Curanmor Mendominasi Pengungkapan

Apabila melihat rincian kasusnya, kejahatan pencurian dengan pemberatan menempati urutan pertama dengan 21 perkara. Polisi menangani 10 kasus kategori target operasi dan mengungkap 11 kasus non-target.

Tak hanya kasus curat, petugas juga mencatat 16 kasus curanmor. Rinciannya, satu kasus masuk target operasi, sedangkan 15 kasus lainnya merupakan pengungkapan non-target.

Di samping kedua tindak kejahatan tersebut, polisi menangani satu kasus kepemilikan senjata tajam yang masuk target operasi. Secara keseluruhan, petugas mengamankan 16 tersangka kategori target operasi dan 34 tersangka dari kasus non-target.

Mengenai latar belakang para pelaku, tersangka diketahui berusia 25 hingga 45 tahun dan berasal dari wilayah Malang Raya. Saat ini, penyidik terus memeriksa setiap perkara untuk melengkapi proses penyidikan dan menyiapkan tahapan hukum berikutnya.

Pelaku Merusak Pengaman dan Rumah Kunci

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Danang menjelaskan bahwa pelaku curat mengambil barang berharga milik korban dengan merusak gembok atau lemari. Dalam sejumlah kejadian, pelaku bekerja sama dan menyasar lokasi pada malam hari saat kondisi lingkungan mendukung aksi mereka.

Berbeda dari modus curat, pelaku curanmor membobol rumah kunci sepeda motor menggunakan alat tertentu, termasuk kunci letter T. Untuk membongkar seluruh alur kejahatan tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti guna memperkuat pembuktian perkara.

“Modus tersangka, antara lain merusak pengaman untuk mengambil barang berharga dan membobol rumah kunci sepeda motor. Kami menyita barang bukti untuk memperkuat proses pembuktian,” kata Danang.

Polisi Amankan Puluhan Barang Bukti

Guna menyokong proses hukum tersebut, petugas mengumpulkan 45 barang bukti khusus untuk kasus curat. Daftar barang bukti tersebut mencakup:

  • 5 perhiasan (anting, cincin, dan kalung)
  • 2 smartwatch dan 11 telepon seluler
  • 1 tabung LPG 3 kg dan 3 flashdisk berisi rekaman CCTV
  • 4 sepeda motor, 1 tablet Samsung, dan 1 televisi Xiaomi
  • 14 potong pakaian, 1 obeng, 1 tang, serta uang tunai Rp150 ribu

Sementara untuk kasus curanmor, polisi menyita 33 barang bukti. Petugas mengamankan 3 sepeda motor, 1 flashdisk beserta 6 lembar cetakan rekaman CCTV, 12 kunci letter T, 5 potong pakaian, 2 helm, 2 tas selempang, 1 dompet, dan 1 topi.

Adapun dalam perkara senjata tajam, polisi menyita sebilah celurit bergagang cokelat sepanjang 61 sentimeter. Selain itu, petugas juga mengamankan satu flashdisk berisi rekaman CCTV dari rumah korban.

Polresta Malang Kembalikan Tiga Sepeda Motor

Di luar penindakan hukum dan penyitaan barang bukti, Polresta Malang Kota menyerahkan tiga sepeda motor kepada pemiliknya. Langkah nyata ini membantu para korban menggunakan kembali kendaraan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Kendati barang bukti telah kembali ke tangan pemilik, Danang menegaskan bahwa penyerahan kendaraan tidak menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

Respons cepat pihak kepolisian ini mendatangkan rasa lega bagi warga. Salah satu korban curanmor berinisial SIR menyampaikan terima kasih setelah polisi menemukan sepeda motor miliknya sekitar satu bulan setelah kejadian.

“Saya berterima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota atas respons dan kerja keras mereka. Saya sangat membutuhkan sepeda motor ini untuk aktivitas sehari-hari,” ungkap SIR.

Selain menyampaikan apresiasinya, SIR juga menegaskan bahwa polisi tidak memungut biaya saat menyerahkan kendaraannya. Melalui pengalamannya tersebut, ia berharap masyarakat tidak ragu untuk segera melapor jika mengalami tindak kejahatan.

Polisi Ajak Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Menanggapi rentetan kejadian kriminal ini, Danang mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama. Menurutnya, warga dapat membantu mencegah kejahatan dengan mengenali potensi gangguan, berbagi informasi, serta melapor ke polisi.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana, segera laporkan agar petugas dapat menindaklanjutinya,” tegasnya.

Sebagai sarana aduan cepat, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110. Informasi yang cepat dan jelas dari warga sangat membantu polisi merespons gangguan keamanan secara efektif.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *