Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Polres Batu Bongkar Peredaran Ganja 5 Kg

85
×

Polres Batu Bongkar Peredaran Ganja 5 Kg

Sebarkan artikel ini
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa saat konferensi pers ungkap peredaran ganja 5kg (foto istimewa)

JATIMTERBARU.COM, BATU – Satresnarkoba Polres Batu mengungkap dugaan peredaran ganja kering seberat 5 kilogram dari Padang, Sumatera Barat, menuju Kabupaten Malang. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang petani berinisial DK alias S (33), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon.

Petugas menangkap DK di rumahnya pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi menduga DK menyamarkan ganja menggunakan kain bekas pakaian di dalam kardus pengiriman ekspedisi.

Example 300x600

Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menjelaskan bahwa informasi masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. Warga melaporkan dugaan pengiriman narkotika melalui jalur darat. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba menelusuri paket dari Padang yang menggunakan jasa Indah Logistik & Cargo.

Resi paket tersebut mencatat tanggal pengiriman 30 September 2026. Selanjutnya, petugas memeriksa isi kardus dan menelusuri identitas penerimanya. Hasil penyelidikan mengarah kepada DK di Kecamatan Pujon.

“Setelah kami pastikan isinya adalah ganja kering, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap sosok penerimanya. Begitu identitasnya dipastikan jelas, kami bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Panji saat konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Dalam konferensi pers itu, Panji didampingi Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam.

Tersangka Mengaku Membeli Ganja Rp25 Juta

Dalam pemeriksaan awal, DK mengaku membeli 5 kilogram ganja seharga Rp25 juta. Ia mengaku memesan barang tersebut melalui media sosial dari seseorang berinisial H yang tinggal di Padang, Sumatera Barat.

Kini, polisi memburu H yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik juga menelusuri komunikasi dan transaksi antara DK dengan pemasok tersebut.

Selain itu, polisi mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penelusuran ini juga menyasar jalur distribusi yang menghubungkan Sumatera Barat dengan wilayah Malang Raya.

Polisi Sita Ganja dan Barang Bukti Pengiriman

Petugas menyita 5 kilogram ganja kering saat menangkap DK. Polisi juga mengamankan kardus pembungkus, bubble wrap hitam, kain bekas pakaian, dan resi pengiriman.

Selain barang-barang tersebut, petugas menyita satu unit telepon seluler Vivo berwarna biru milik tersangka. Penyidik akan memeriksa seluruh barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Polisi juga mendalami isi komunikasi dan riwayat transaksi dalam telepon seluler tersebut. Langkah ini bertujuan membantu penyidik menelusuri pemasok serta kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.

Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Narkotika

Polres Batu menahan DK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai alternatif, penyidik juga mencantumkan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi terus mencari H untuk mengembangkan penyidikan dan mengungkap asal-usul ganja tersebut.

Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu polisi memberantas peredaran narkotika. Karena itu, Polres Batu mengajak warga melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas agar polisi dapat segera menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.

 

 

Sumber Humas Polres Batu

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *