Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

UU Reforma Agraria Disahkan, Kepastian Hukum Tanah Diperkuat

122
×

UU Reforma Agraria Disahkan, Kepastian Hukum Tanah Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN bersama DPR-RI saat pengesahan UU Reforma Agraria (foto istimewa)

JATIMTERBARU.COM, JAKARTA — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan regulasi ini menjadi babak baru dalam upaya pemerintah membangun kerangka hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan reforma agraria secara nasional. Pemerintah menilai aturan tersebut diperlukan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus mendorong pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah serta sumber agraria.

Example 300x600

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, saat menyampaikan pendapat akhir Presiden RI, menegaskan bahwa regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan arah yang lebih jelas terhadap penyelenggaraan reforma agraria.

“RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.

Menurut pemerintah, penguatan regulasi reforma agraria tidak terlepas dari amanat konstitusi. Salah satu pijakan utamanya adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kerangka kebijakan tersebut juga berkaitan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 mengenai Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Di sisi lain, aturan baru itu diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pemerintah memandang tanah dan sumber agraria bukan sekadar aset, melainkan bagian penting dari sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, kepemilikan, penggunaan, hingga pemanfaatannya diarahkan agar berlangsung secara berkeadilan, produktif, dan berkelanjutan.

Kelompok masyarakat yang selama ini berada pada posisi rentan dalam penguasaan sumber agraria juga menjadi perhatian. Pemerintah berharap keberadaan regulasi tersebut dapat memperluas manfaat reforma agraria bagi petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok berpenghasilan rendah.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” kata Nusron.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses pembahasan RUU tersebut. Ia juga mengapresiasi peran Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajaran dalam proses legislasi yang telah berlangsung.

“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” ujar Dasco.

Sebelum mencapai tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, pembahasan RUU Reforma Agraria telah melalui rangkaian proses legislasi. Tahapan tersebut mencakup rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait hingga pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus, serta Tim Sinkronisasi. Setelah pembahasan tingkat pertama menghasilkan kesepakatan terhadap substansi RUU, rancangan regulasi tersebut akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Laporan mengenai keseluruhan proses pembahasan disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.

Dalam rapat paripurna tersebut, Nusron hadir bersama jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sidang juga dihadiri pimpinan dan anggota DPR RI, sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait.

Perwakilan organisasi masyarakat sipil turut mengikuti jalannya agenda tersebut, di antaranya Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.

Dengan disepakatinya RUU tersebut menjadi Undang-Undang, pemerintah dan DPR RI menempatkan reforma agraria dalam kerangka regulasi yang lebih kuat. Implementasinya ke depan menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan tanah dan sumber agraria berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, serta keberlanjutan. (*)

 

Sumber Kementerian ATR/BPN

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *