Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Buntut Karcis Tak Resmi Viral, Polisi Amankan Jukir Dinoyo Malang

50
×

Buntut Karcis Tak Resmi Viral, Polisi Amankan Jukir Dinoyo Malang

Sebarkan artikel ini
Juru parkir liar berinisial MA (tengah) yang viral di kawasan Ruko Dinoyo Indah saat diamankan oleh personel Satuan Samapta Polresta Malang Kota untuk menjalani penindakan Tipiring, Selasa (22/9/2026). Petugas turut menyita SIM pelaku sebagai barang bukti. (Foto: Dok. Polresta Malang Kota)

JATIMTERBARU.COM, KOTA MALANG – Beroperasi tanpa rompi resmi dan berbekal karcis yang tidak diakui Dinas Perhubungan, seorang jukir di Ruko Dinoyo Indah sempat mengotot saat ditegur warga. Namun, ketegangan itu berakhir antiklimaks setelah polisi menyatroni lokasi dan membawanya ke Mako Polresta Malang Kota.

Penindakan tersebut dilakukan oleh personel Satuan Samapta Polresta Malang Kota pada Selasa (22/9/2026) guna memverifikasi laporan masyarakat di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru.

Example 300x600

Dari lokasi kejadian, petugas menindak jukir berinisial MA (44), warga Jalan Muharto VII, serta menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya sebagai barang bukti pemeriksaan.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan bahwa insiden bermula saat salah satu pengguna jalan memprotes keabsahan karcis yang diberikan MA. Kertas karcis tersebut dinilai berbeda jauh dari standar resmi yang diterbitkan Dishub Kota Malang.

Kecurigaan pengendara kian beralasan lantaran MA bekerja tanpa mengenaikan rompi petugas, meski ia sempat menunjukkan kartu tanda koordinator berlogo instansi terkait.

Adu argumen yang terjadi pada Senin (21/9/2026) itu pun terekam kamera dan menjadi viral di jejaring sosial.

“Petugas merespons cepat informasi yang beredar di masyarakat. Setelah kami klarifikasi di lapangan dan ditemukan bukti pelanggaran, yang bersangkutan langsung dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujar Lukman.

Langkah hukum ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya konflik serupa di ruang publik.

Kepolisian mengimbau warga Kota Malang agar segera melapor via Call Center 110 atau WhatsApp Jogo Malang Presisi (0811-1272-000) jika mendapati praktik parkir liar atau potensi gangguan ketertiban lainnya. (cha)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *