JATIMTERBARU.COM, BATU — Sebanyak 100 bidang tanah milik masyarakat Kota Batu resmi menerima sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan sertifikat dilakukan Wali Kota Batu Nurochman bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026, Kamis (24/9/2026).
Prosesi penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Pertanahan Kota Batu. Sertifikat tersebut diberikan kepada warga dari dua wilayah, yakni Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, dan Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji.
Dari total sertifikat yang diserahkan, sebanyak 70 sertifikat diperuntukkan bagi masyarakat Desa Torongrejo. Sementara 30 sertifikat lainnya diberikan kepada warga Desa Bulukerto.
Penyerahan kali ini merupakan bagian dari pelaksanaan PTSL Kota Batu tahun 2026 yang secara keseluruhan memiliki target sebanyak 500 sertifikat. Program tersebut menjadi salah satu upaya untuk memberikan kejelasan status hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, dokumen sertifikat memiliki arti penting bagi pemilik tanah karena dapat menjadi bukti legalitas sekaligus memberikan perlindungan terhadap aset masyarakat.
“Dengan sertifikat ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat,” kata Nurochman.
Menurutnya, pemerintah daerah akan terus membangun koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Batu agar berbagai layanan di bidang pertanahan dapat semakin mudah diakses masyarakat.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pelayanan yang tidak hanya lebih cepat, tetapi juga transparan dan mampu menjawab kebutuhan warga. Kepastian administrasi pertanahan dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap aset yang dimiliki.
Nurochman juga menegaskan bahwa semangat tersebut sejalan dengan peringatan Hantaru 2026 yang mengusung tema “Transformasi Melayani Lebih Pasti”. Tema tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui kerja sama lintas sektor.
Pemkot Batu bersama Kantor Pertanahan akan terus mendorong kolaborasi agar proses pelayanan pertanahan dapat menjangkau masyarakat secara lebih dekat dan responsif.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Ari Wahyudi, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dengan penyerahan sertifikat tersebut, masyarakat penerima diharapkan memiliki dokumen legal yang dapat memberikan kepastian atas status tanah sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset yang dimiliki.(*)
Sumber Prokopim Pemkot Batu
















