JATIMTERBARU.COM, MALANG KOTA — Penanganan dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa SMP Negeri 18 Kota Malang terus bergulir. Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur turun langsung mendampingi para siswa yang disebut menjadi korban, bersama Unit PPA Polresta Malang Kota serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Malang, Sabtu (26/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan Kombes Pol Ganis Setyaningrum bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah. Tim mendatangi para siswa untuk memastikan kondisi mereka sekaligus melihat kebutuhan pendampingan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah informasi mengenai dugaan kekerasan oleh oknum kepala sekolah terhadap siswa beredar melalui aplikasi percakapan WhatsApp dan media sosial. Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan masalah seragam lurik.
Meski informasi telah beredar luas, kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan fakta kejadian. Penyidik juga masih mendata jumlah siswa yang diduga menjadi korban, memeriksa kondisi mereka, serta menggali kronologi dan bukti yang berkaitan dengan perkara.
Ganis mengatakan kehadiran tim di tengah para siswa merupakan bagian dari upaya memastikan anak-anak yang diduga menjadi korban memperoleh perhatian dan pendampingan yang sesuai. Ia juga meminta mereka tetap melanjutkan aktivitas pendidikan.
“Kami hadir untuk memberikan penguatan, mensupport adik-adik yang menjadi korban agar terus belajar dan terus sekolah, sekaligus memastikan mereka mendapatkan pendampingan serta pemulihan yang terbaik,” ujar Kombes Pol Ganis, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Ganis, penanganan perkara tidak cukup hanya melihat aspek pidana. Kondisi psikologis, pendidikan, serta kebutuhan perlindungan anak juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Karena itu, koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Malang dilakukan dalam proses tersebut.
Selain menggali keterangan dari korban yang telah teridentifikasi, petugas juga membuka kemungkinan adanya siswa lain yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa. Identifikasi tersebut diperlukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Selain dua anak yang mengalami dugaan kekerasan fisik, ada beberapa teman lainnya yang akan kami identifikasi dan keterangannya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dari informasi awal yang diterima, terdapat siswa yang disebut mengalami luka lebam hingga pendarahan. Salah satu siswa yang masuk dalam penanganan juga merupakan peserta didik berkebutuhan khusus dalam program pendidikan inklusi.
Namun, kepolisian belum menetapkan jumlah keseluruhan korban maupun memastikan kondisi luka masing-masing siswa. Data tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses pengumpulan keterangan yang dilakukan penyidik.
Ganis menegaskan, penentuan langkah hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Penanganan selanjutnya berada pada Polresta Malang Kota sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau siswa, orang tua, maupun masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Pesan tersebut sejalan dengan kampanye Raise and Speak, yang mendorong keberanian masyarakat untuk menyuarakan atau melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak, perempuan, maupun kelompok rentan.
“Kalau ada kekerasan terhadap anak, perempuan maupun kelompok rentan, jangan takut untuk berbicara dan melapor. Bagaimana kami bisa memberikan perlindungan dan menanganinya kalau tidak disampaikan,” tegas Ganis.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menyampaikan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para siswa dan pihak lain yang dinilai mengetahui kejadian. Pemeriksaan medis melalui visum juga dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian.
“Penyidik masih mengidentifikasi korban, meminta keterangan pihak terkait dan melakukan proses visum. Hasilnya masih dalam proses,” kata Khusnul.
Ia menambahkan, pihak yang dilaporkan akan diperiksa melalui tahapan yang sesuai dengan mekanisme penyidikan. Setiap keterangan, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lain nantinya akan dianalisis sebelum penyidik menentukan langkah selanjutnya.
Penerapan ketentuan hukum terkait perlindungan anak maupun pasal-pasal dalam KUHP akan disesuaikan dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Sosialisasi mengenai keberanian berbicara dan melaporkan kekerasan juga terus didorong Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian. Gerakan tersebut mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan kekerasan berlangsung tanpa penanganan.
Dalam perkara SMPN 18 Kota Malang, proses penanganan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap fakta dugaan kekerasan. Perlindungan terhadap siswa, pendampingan, serta pemulihan korban juga menjadi bagian dari langkah yang dilakukan bersama instansi terkait.
















