Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Pemerintahan

Pemkab Sidoarjo Percepat Pengadaan Lahan FO Gedangan

95
×

Pemkab Sidoarjo Percepat Pengadaan Lahan FO Gedangan

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memilih mekanisme pengadaan tanah secara bertahap untuk menuntaskan kebutuhan lahan pembangunan Flyover (FO) Gedangan. Langkah tersebut diambil setelah Pemkab Sidoarjo memperoleh arahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Skema tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Sidoarjo mempercepat pembangunan FO Gedangan sekaligus memastikan proses pembebasan lahan milik masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola pemerintahan.

Example 300x600

Pembahasan mengenai mekanisme pengadaan lahan kembali dilakukan pada Jumat pagi (25/9/2026) di Ruang Delta Wicaksana, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo. Pertemuan itu melibatkan Pemkab Sidoarjo, BPKP Perwakilan Jatim, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan kehati-hatian menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam proses pengadaan tanah tersebut. Ia memastikan setiap tahapan harus memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memperhitungkan potensi persoalan yang dapat muncul di kemudian hari.

Menurut Subandi, Pemkab Sidoarjo telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah risiko, mulai dari aspek hukum, administrasi, hingga pengelolaan aset dan keuangan daerah yang berkaitan dengan pengadaan tanah FO Gedangan.

Sebelum mengambil keputusan, Pemkab Sidoarjo juga meminta pendampingan dan melakukan koordinasi dengan BPKP Jatim. Dari proses tersebut, pemerintah daerah mendapatkan rekomendasi agar pengadaan lahan dilakukan melalui tahapan penetapan lokasi (penlok) yang diterbitkan Bupati Sidoarjo.

Pilihan mekanisme bertahap tersebut mempertimbangkan kemungkinan adanya penolakan dari masyarakat serta potensi munculnya persoalan hukum apabila pengadaan lahan dilakukan secara langsung.

“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan. Tidak mekanisme langsung. Ini sesuai mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kita peroleh dari BPKP Jatim,” kata Subandi.

Ia menjelaskan, skema tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Subandi menyebut ketentuan dalam regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan mekanisme pengadaan lahan untuk pembangunan FO Gedangan. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan luasan lahan yang dibutuhkan dalam proyek tersebut.

“Sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021, pengadaan di bawah 5 hektar kita memakai mekanisme tahapan pengadaan tanah. Karena, kebutuhan pengadaan tanah FO Gedangan hanya 2 hektar sekian,” ujarnya.

Dengan kebutuhan lahan yang disebut sekitar dua hektare lebih, pengadaan tanah FO Gedangan masuk dalam kategori pengadaan tanah skala kecil. Namun, menurut Subandi, aspek luasan bukan satu-satunya pertimbangan karena terdapat potensi risiko sosial dan hukum yang harus diantisipasi.

Perwakilan BPKP Jatim, Yohannes, membenarkan bahwa mekanisme bertahap dapat diterapkan dalam proses pengadaan tanah untuk proyek FO Gedangan. Ia menyebut ketentuan tersebut memiliki landasan dalam Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 146 dan Pasal 148.

Menurut Yohannes, Pasal 146 memberikan ruang bagi pengadaan tanah skala kecil untuk dilakukan melalui mekanisme tahapan. Sementara Pasal 148 mengatur penggunaan penetapan lokasi apabila terdapat kondisi tertentu, termasuk kemungkinan terjadinya penolakan masyarakat dan lokasi yang tidak memungkinkan untuk dipindahkan.

“BPKP juga menyarankan seperti di pasal 148 tadi. Bahwa memenuhi syarat diadakan secara tahapan walaupun luasannya di bawah 5 hektar. Pertimbangan kita, itu risiko yang paling minim walaupun secara tahapan akan lebih panjang. Tapi, itu akan lebih minim risikonya dibanding dengan pengadaan secara langsung,” ujar Yohannes.

Pemkab Sidoarjo berharap skema tersebut dapat memberikan kepastian dalam proses pembebasan lahan sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dan administrasi. Pemerintah daerah juga akan melanjutkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai regulasi.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *