JATIMTERBARU.COM, KOTA MALANG – Tim kuasa hukum pelapor mendatangi Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) untuk menyerahkan aduan resmi terkait dugaan tindak pidana kohabitasi yang melibatkan seorang oknum staf kampus setempat.
Aduan administratif tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan tim hukum dari MK & Associates, Ahmad Muklis, dan diterima oleh Dekan FISIP UB.
Pihak pelapor mendesak pimpinan fakultas segera memproses dugaan pelanggaran etik aparatur kampus tersebut sesuai aturan internal yang berlaku.
Muklis menjelaskan, langkah ke dekanat ini melengkapi laporan pidana yang telah didaftarkan ke kepolisian. Laporan tersebut dipicu temuan di lapangan saat pelapor mendatangi sebuah lokasi dan mendapati terlapor tinggal satu atap dengan wanita lain tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun perkara ini sudah bergulir di kepolisian dan kami telah menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki,” ujar Muklis usai menyerahkan berkas aduan di FISIP UB.
Menurut Muklis, pihak dekanat menyatakan laporan ini akan diteruskan ke tingkat rektorat universitas. Selanjutnya, jajaran pimpinan kampus dijadwalkan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
Di sisi lain, pihak pelapor menyatakan menutup pintu penyelesaian kekeluargaan (restorative justice) dan mendesak penegakan hukum tetap berjalan hingga tuntas. Sikap ini diambil karena status hukum antara pelapor dan terlapor hingga saat ini masih terikat pernikahan sah.
“Proses perceraian memang sedang berlangsung di Pengadilan Agama Mojokerto, tetapi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan resmi bercerai. Statusnya masih suami istri secara hukum,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi risiko perusakan atau penghilangan barang bukti, kuasa hukum juga meminta kepolisian mengamankan sejumlah barang dari lokasi kejadian.
Pihak kuasa hukum berharap penanganan kasus ini, baik pemeriksaan etik di internal kampus maupun proses hukum di kepolisian, dapat berjalan adil dan transparan.
















