Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Gadaikan Motor Curian, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

105
×

Gadaikan Motor Curian, Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, MALANG KOTA — Upaya menggadaikan sepeda motor yang diduga hasil curian justru mengantarkan CRR (35) ke tangan polisi. Pria tersebut diamankan Unit Reskrim Polresta Malang Kota ketika berada di rumah seorang pria berinisial J (33), di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan kehilangan sepeda motor milik Kasiadi, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kendaraan korban dilaporkan raib pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.32 WIB.

Example 300x600

Sepeda motor yang hilang berupa Honda Beat produksi 2017. Saat kejadian, kendaraan tersebut diparkir di depan dapur lapangan futsal Oke Futsal yang berada di Jalan Mayjen Sungkono Nomor 81, Buring.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono, mengungkapkan bahwa penyidik mulai mendapatkan titik terang setelah menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

“Dari rekaman CCTV, petugas memperoleh petunjuk mengenai pelaku. Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujar Lukman. (Jumat, 02/09/2026)

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku terlebih dahulu mengambil anak kunci sepeda motor yang diletakkan di meja kasir tempat futsal. Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membawa sepeda motor korban keluar dari lokasi.

Kendaraan yang menjadi sasaran merupakan Honda Beat berwarna hitam keluaran 2017 dengan nomor polisi N-5884-EFJ. Berdasarkan data kendaraan, sepeda motor tersebut tercatat sebagai milik Kasiadi.

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan CRR. Penelusuran mengarah ke rumah J di Jalan Kecipir, Bumiayu. Polisi mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan CRR pada Jumat sore.

Saat proses penindakan berlangsung, penyidik menemukan sepeda motor korban berada dalam kondisi telah digadaikan. Dari pemeriksaan awal, CRR diduga menyerahkan kendaraan tersebut kepada J dengan nilai gadai sebesar Rp4 juta.

“Pelaku kami amankan bersama pihak yang menerima gadai dan sepeda motor yang menjadi barang bukti. Selanjutnya semuanya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan,” terang Lukman.

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu kaos lengan pendek bertuliskan Cengkeh Coklat 99 dan satu lembar hasil cetak tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa pencurian.

Menurut Lukman, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian, mulai dari pengambilan kendaraan hingga keberadaan sepeda motor setelah dibawa dari lokasi.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi yang diperlukan dalam penanganan perkara.

“Penyidik masih melengkapi administrasi perkara sebelum berkas dikirimkan kepada kejaksaan,” kata Lukman.

Perkara tersebut diproses sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain menetapkan proses hukum terhadap CRR, polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak yang diduga menerima sepeda motor tersebut melalui transaksi gadai. Penanganan terhadap pihak tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta yang ditemukan penyidik.

Sepeda motor Honda Beat milik korban kini telah diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembuktian perkara selama proses hukum berlangsung.

Penyidik selanjutnya masih menyelesaikan kelengkapan berkas perkara sebelum proses pelimpahan kepada kejaksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Sumber Humas Polresta Malang Kota

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *