JATIMTERBARU.COM, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia memperkuat sinergi untuk memastikan perlindungan serta pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana di Jawa Timur.
Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Provinsi Jawa Timur, yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/10/2026).
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua LPSK RI Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi. Kesepakatan ini menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi antara LPSK dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta layanan pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
Gubernur Khofifah mengatakan, kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban merupakan bagian penting dari upaya memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi.
Ia juga menekankan pentingnya membangun kehidupan sosial yang damai dan humanis. Menurutnya, penyelesaian persoalan tidak semestinya ditempuh melalui kekerasan, termasuk tindakan terorisme.
“Terima kasih atas kebersamaan yang luar biasa pada hari ini. Semangat ini mudah-mudahan menjadi bagian dari pengingat bagi kita semua bahwa sesungguhnya kebhinekaan akan ambruk kalau tidak diikat dengan Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika harus diikat dengan Pancasila,” ujar Khofifah.
Khofifah menambahkan, kerja sama antara Pemprov Jatim dan LPSK merupakan bentuk komitmen bersama bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi saksi maupun korban tindak pidana.
“MoU hari ini antara LPSK dan Pemprov Jawa Timur menunjukkan komitmen bersama bahwa negara memberikan perlindungan kepada warga bangsanya. Regulasi perlindungan dapat berupa kompensasi, restitusi, dan lainnya,” tuturnya.
Menurut Khofifah, upaya perlindungan tidak berhenti pada aspek hukum. Pemulihan kondisi korban juga perlu menjadi perhatian, termasuk pemenuhan kebutuhan kesehatan dan dukungan psikologis.
Pemprov Jatim, lanjutnya, siap mendukung korban yang masih membutuhkan layanan kesehatan lanjutan melalui rumah sakit yang berkolaborasi dengan pemerintah provinsi. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan korban dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua LPSK RI Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi menyebut kesepakatan dengan Pemprov Jatim sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi perlindungan saksi dan korban di daerah.
“Hari ini kita bersyukur melaksanakan kesepakatan dengan Gubernur Jawa Timur dan ini semata-mata untuk kepentingan perlindungan saksi dan korban,” kata Achmadi.
Achmadi mengungkapkan, hingga Agustus 2026, LPSK mencatat sekitar 14.000 korban tindak pidana secara nasional. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.650 korban berada di Jawa Timur.
Angka tersebut menempatkan Jawa Timur pada urutan ketiga secara nasional setelah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kondisi tersebut, menurut Achmadi, semakin menegaskan pentingnya kolaborasi antara LPSK dan pemerintah daerah dalam memperkuat layanan perlindungan korban.
Ia menjelaskan, dampak tindak pidana terhadap korban dapat meluas dari penderitaan fisik dan psikologis hingga persoalan sosial serta kerugian ekonomi. Karena itu, skema perlindungan yang diberikan LPSK mencakup sejumlah aspek.
Perlindungan tersebut antara lain berupa perlindungan fisik, pendampingan, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, layanan medis, dukungan psikologis, hingga layanan sosial.
Achmadi berharap nota kesepakatan yang telah ditandatangani bersama Pemprov Jatim dapat memperkuat akses masyarakat terhadap layanan perlindungan saksi dan korban sekaligus mempercepat pemenuhan hak mereka.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kompensasi kepada tujuh penerima manfaat yang merupakan korban tindak pidana terorisme masa lalu. Salah satunya berasal dari korban peristiwa ledakan bom gereja di Surabaya pada 2018.
Pemberian kompensasi tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak korban sekaligus dukungan bagi proses pemulihan korban dan keluarga yang terdampak tindak pidana terorisme.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemprov Jatim dan LPSK mempertegas komitmen untuk membangun sistem perlindungan yang lebih terkoordinasi, sekaligus memastikan saksi dan korban tindak pidana memperoleh hak, pendampingan, serta dukungan pemulihan sesuai kebutuhan.
Sumber Diskominfo Pemrov Jatim
















