Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Pemerintahan

Pemkot Malang Tertibkan Pemanfaatan Aset Daerah

96
×

Pemkot Malang Tertibkan Pemanfaatan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan (foto istimewa)

JATIMTERBARU.COM, MALANG – Pemerintah Kota Malang mulai memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Penataan dilakukan untuk memastikan aset pemerintah memiliki status dan peruntukan yang jelas, dimanfaatkan sesuai izin, serta tidak lepas dari pengawasan dan kewajiban administrasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola aset daerah yang dibahas dalam Sosialisasi Tata Kelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Ijen Suites Hotel, Kamis (1/10/2026). Kegiatan itu diikuti masyarakat yang memegang izin pemakaian aset milik Pemkot Malang.

Example 300x600

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, sosialisasi diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai status aset, peruntukan, kewajiban pemegang izin hingga masa berlaku pemanfaatan. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset daerah.

Wahyu mengingatkan agar pemanfaatan aset tidak bergeser dari peruntukan yang telah ditetapkan. Izin untuk hunian, misalnya, tidak dapat begitu saja digunakan untuk kegiatan usaha tanpa dasar perizinan yang sesuai.

“Jadi, pemegang izin ini harus mengetahui bagaimana kepastian status, kemudian bagaimana nanti dengan aset-aset yang saat ini sedang digunakan atau dimanfaatkan. Jangan sampai izin yang diberikan untuk rumah tinggal kemudian digunakan untuk tempat usaha. Ini menjadi permasalahan tersendiri,” jelas Wahyu.

Menurutnya, pengawasan aset daerah tidak mungkin hanya mengandalkan BKAD. Pemkot Malang akan memperluas keterlibatan aparatur kewilayahan, terutama kecamatan dan kelurahan, karena memiliki akses langsung terhadap kondisi aset di lapangan.

“BKAD tidak mungkin bisa mengetahui seluruh aset yang ada. Karena itu, kita libatkan kecamatan dan kelurahan. Kita akan berikan semacam kewenangan agar mereka ikut memantau, melaporkan, dan memastikan aset yang ada di wilayahnya sesuai dengan peruntukannya,” bebernya.

Penguatan pengawasan tersebut juga akan ditopang melalui pendataan menyeluruh yang oleh Pemkot Malang disebut sebagai sensus aset. Program ini diarahkan untuk memperbarui data aset sekaligus memeriksa izin pemakaian, peruntukan, status pemanfaatan, hingga kewajiban pemegang izin.

“Kita akan membuat semacam sensus aset. Kita data semuanya, kita refresh lagi aset-aset yang kita miliki, termasuk izin-izin yang kita keluarkan, peruntukannya, statusnya, termasuk juga kewajiban mereka yang belum,” ungkapnya.

Wahyu menegaskan, pendataan bukan sekadar memperbarui administrasi. Hasilnya akan menjadi dasar untuk mengetahui aset yang masih dimanfaatkan sesuai ketentuan maupun aset yang membutuhkan penertiban.

Pemkot Malang juga menyiapkan langkah terhadap aset yang terbengkalai maupun pemegang izin yang tidak memenuhi kewajiban. Penertiban akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap tunggakan retribusi dan penggunaan aset yang tidak sesuai peruntukan.

“Kalau sampai tiga tahun tidak membayar retribusi atau terbengkalai, kita akan ambil alih. Saya akan bertindak tegas sesuai dengan ketentuan. Termasuk juga yang tidak sesuai peruntukannya,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Kepala BKAD Kota Malang Baihaqi mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi ruang untuk menyatukan pemahaman dan langkah teknis antara pemerintah dengan masyarakat pemegang izin maupun pemangku kepentingan terkait.

Ia menjelaskan, pengelolaan BMD mencakup rangkaian proses mulai dari pemantauan, penertiban, pemanfaatan hingga pengamanan aset. Seluruh tahapan tersebut harus berjalan sesuai regulasi agar persoalan yang ditemukan dapat ditangani secara terukur.

“Fokus utama sosialisasi ini memperjelas prosedur dalam pemantauan, penertiban, pemanfaatan, dan pengamanan BMD secara optimal. Mudah-mudahan dengan langkah demi langkah, temuan-temuan ini akan segera kita selesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Baihaqi menambahkan, pemanfaatan BMD harus berlandaskan legalitas dan tertib administrasi, sekaligus memperhatikan aspek optimalisasi, kepentingan umum, kepastian jangka waktu, keamanan, pemeliharaan, transparansi, dan akuntabilitas.

Meski pemanfaatannya dapat diberikan kepada pihak lain sesuai mekanisme yang berlaku, aset tersebut tetap berstatus sebagai milik Pemerintah Kota Malang. Karena itu, penggunaan aset harus senantiasa mengacu pada izin dan kewajiban yang telah ditetapkan.

Di sisi pelayanan, BKAD Kota Malang juga menyiapkan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Layanan tersebut tersedia di Kantor BKAD Kota Malang dengan dukungan petugas Bank Jatim.

“Untuk mempermudah dan mempercepat layanan kepada para pemegang izin, pembayaran dapat dilakukan langsung di lantai 2 BKAD Kota Malang. Di sana sudah ada petugas Bank Jatim yang setiap hari melayani, termasuk untuk pembayaran izin pemakaian dan transaksi lainnya,” pungkas Baihaqi.

Melalui pembaruan data, penguatan pengawasan hingga keterlibatan kecamatan dan kelurahan, Pemkot Malang berupaya membangun tata kelola BMD yang lebih tertib dan terukur. Di saat yang sama, langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memanfaatkan aset daerah sesuai ketentuan.

 

 

Sumber Prokopim Pemkot Malang

 

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *