JATIMTERBARU.COM, KOTA MALANG – Keraguan atas nasib para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di penampungan PT Berkah Guna Selaras (BGS) Pakis akhirnya terjawab. Kendati operasional perusahaan resmi dihentikan sementara selama tiga bulan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), calon pekerja yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan dipastikan tetap berhak berangkat.
Penegasan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Nomor 40 Tahun 2026. Dokumen resmi ini sekaligus menjawab kebingungan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Malang yang sebelumnya masih menunggu verifikasi surat digital.
Melalui keputusan tersebut, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan penempatan PMI kepada PT BGS selama tiga bulan sejak tanggal ditetapkan.
Selama masa sanksi, PT BGS dilarang keras melakukan seleksi CPMI baru di seluruh wilayah Indonesia. Perusahaan juga dilarang memproses dokumen penempatan ke instansi pemerintah bagi CPMI yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan, termasuk pekerja migran yang sedang menjalani masa cuti.
Namun, untuk menjamin perlindungan hak calon pekerja, KemenP2MI menegaskan bahwa proses keberangkatan bagi CPMI yang sudah mengantongi Perjanjian Penempatan tetap wajib dijalankan hingga tuntas oleh PT BGS.
Selain kewajiban memberangkatkan CPMI berperjanjian, SK tersebut mewajibkan PT BGS menyelesaikan seluruh sengketa biaya penempatan. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian akibat pemotongan penghasilan sepihak.
Sebagai syarat pemulihan izin, PT BGS harus menyerahkan rencana aksi perbaikan sistem pengendalian internal. Langkah ini meliputi pembenahan mekanisme pengawasan terhadap pembebanan biaya penempatan guna memastikan pelanggaran serupa tidak terulang.
















