Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Kapolres Gresik Tindaklanjuti Dugaan Pemerasan Pinjol

89
×

Kapolres Gresik Tindaklanjuti Dugaan Pemerasan Pinjol

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, GRESIK – Polres Gresik bergerak menindaklanjuti laporan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan pemerasan berkaitan dengan penagihan pinjaman online (pinjol). Polisi kini mendalami rangkaian komunikasi serta aliran uang yang disebut telah diberikan korban kepada pihak yang menghubunginya.

Perkara tersebut bermula ketika perempuan itu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Manyar untuk menyampaikan pengaduan. Kondisi korban yang datang sambil menangis menjadi perhatian jajaran kepolisian yang berada di lokasi.

Example 300x600

Saat itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution tengah melakukan kunjungan kerja di Polsek Manyar. Setelah mengetahui persoalan yang disampaikan korban, Ramadhan bersama Kapolsek Manyar mengarahkan agar pengaduan tersebut segera ditangani di tingkat Polres Gresik.

“Ketika melihat seorang ibu menangis di SPKT Polsek Manyar, kami langsung memberikan pelayanan. Aduannya berkaitan dengan aktivitas pinjaman online,” ujar Ramadhan di Mapolres Gresik, Rabu (7/10/2026).

Dari keterangan awal yang dihimpun polisi, korban mengaku menerima pesan bernada ancaman dari seseorang yang mengklaim berkaitan dengan layanan pinjaman online. Ancaman tersebut disebut berkaitan dengan penyebarluasan data pribadi korban apabila permintaan tertentu tidak dipenuhi.

Tekanan yang diterima korban disebut semakin serius karena turut disertai ancaman penyebaran foto bermuatan tidak senonoh. Korban membantah memiliki atau menguasai foto tersebut dan menyatakan gambar yang dijadikan bahan ancaman bukan dirinya.

Dalam situasi tersebut, korban mengaku beberapa kali mengirimkan sejumlah uang kepada pihak yang melakukan komunikasi dengannya. Jika dihitung secara keseluruhan, nilai uang yang telah diberikan korban diperkirakan mencapai Rp2,9 juta hingga Rp3 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian mulai melakukan penelusuran terhadap nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi korban. Pemeriksaan awal menunjukkan pengirim pesan mengaku berasal dari pihak yang berkaitan dengan layanan pinjaman yang sebelumnya pernah digunakan.

Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur kini mendalami identitas pemilik nomor tersebut sekaligus memeriksa rangkaian komunikasi antara korban dan pihak yang diduga melakukan intimidasi. Kronologi pengiriman uang juga menjadi bagian dari proses penyelidikan.

Polisi masih mengumpulkan sejumlah informasi dan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara, termasuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan ancaman serta permintaan uang yang dialami korban.

Polres Gresik menegaskan laporan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan hukum yang sedang berjalan. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus mencegah dugaan praktik penagihan dengan modus serupa kembali merugikan masyarakat.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *