Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Pemerintahan

DPRD Jatim Minta Tambang Diaudit Total

104
×

DPRD Jatim Minta Tambang Diaudit Total

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana desak pemerintah perketat ijin pertambangan (foto istimewa)

JATIMTERBARU.COM, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendorong penguatan pengawasan terhadap sektor pertambangan melalui audit perizinan secara menyeluruh. Langkah ini dinilai mendesak untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, mencegah kerusakan lingkungan, melindungi keselamatan masyarakat, sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana, menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan tidak boleh semata-mata berorientasi pada aktivitas ekonomi. Legalitas usaha, tanggung jawab lingkungan, dan kepatuhan terhadap kewajiban daerah harus menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.

Example 300x600

“Penertiban pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan dan tidak tebang pilih,” tegas Renny dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Sabtu (10/10/2026).

Pernyataan tersebut mencuat di tengah keberatan masyarakat Desa Puncu dan Desa Satak, Kabupaten Kediri, terhadap rencana penambangan pasir, batu, dan kerikil (sirtu) yang dikaitkan dengan PT Epas. Aspirasi warga tersebut, menurut Renny, perlu menjadi perhatian serius pemerintah dengan mengedepankan pemeriksaan yang objektif dan berlandaskan ketentuan hukum.

Ia menekankan, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, bukan sekadar ditanggapi secara administratif. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi faktual kegiatan usaha, termasuk status legalitas, kapasitas produksi, pemenuhan kewajiban lingkungan, serta pembayaran pajak dan pungutan daerah.

Renny berpandangan, transparansi dalam proses pemeriksaan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik. Seluruh temuan harus didasarkan pada data dan dokumen resmi sehingga penentuan ada atau tidaknya pelanggaran dapat dilakukan secara terukur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan pertambangan di Jawa Timur, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan keberatan warga di Kabupaten Kediri. Dugaan penambangan pasir ilegal di kawasan Rolak 70, Kabupaten Kediri, pemeriksaan delapan titik usaha pertambangan di Kabupaten Probolinggo, serta penyelidikan dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Pamekasan turut menjadi persoalan yang memerlukan pengawasan serius.

Berbagai kasus tersebut mempertegas pentingnya sistem pengawasan yang terkoordinasi antarlembaga. Renny meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dan aparat penegak hukum guna memastikan setiap aktivitas pertambangan berada dalam pengawasan yang jelas.

Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan ialah membangun pemetaan pertambangan secara komprehensif, meliputi lokasi kegiatan, identitas pemegang izin, masa berlaku perizinan, serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pendataan tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam menentukan langkah pengawasan, evaluasi, maupun penindakan terhadap usaha yang terbukti melanggar aturan.

Di sisi lain, Renny mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan pertambangan tidak boleh berhenti pada penutupan atau penghentian operasional. Pemerintah juga harus memastikan penanganan dampak yang ditimbulkan, termasuk pemulihan lahan yang rusak, pengamanan lubang bekas tambang, serta perlindungan sumber air dan ekosistem di sekitar lokasi kegiatan.

Aspek pemulihan lingkungan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak terus menanggung dampak dari aktivitas pertambangan yang bermasalah. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemulihan, sehingga perlindungan terhadap warga dan kelestarian lingkungan tidak berhenti pada sebatas pemenuhan persyaratan administratif.

“Kerusakan yang ditimbulkan juga harus ditangani agar masyarakat tidak terus menanggung risikonya,” pungkas Renny.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *