JATIMTERBARU.COM, MALANG – Rencana pengalokasian anggaran sebesar Rp300 juta untuk kegiatan retret kepala sekolah di Kota Malang memunculkan evaluasi dari kalangan legislatif. DPRD Kota Malang menilai, efektivitas program tersebut perlu dikaji secara mendalam agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar berorientasi pada kebutuhan prioritas dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan kepala sekolah semestinya diawali dengan pembenahan tata kelola sumber daya manusia (SDM) secara sistematis. Menurutnya, peningkatan kompetensi tidak cukup dilakukan melalui kegiatan yang bersifat sementara, tetapi harus disertai perbaikan mekanisme pengelolaan tenaga pendidikan secara berkelanjutan.
Amithya menyoroti pentingnya proses seleksi yang objektif, penempatan kepala sekolah berdasarkan kompetensi, serta evaluasi kinerja secara berkala. Langkah tersebut dinilai lebih mendasar karena berkaitan langsung dengan kualitas kepemimpinan, profesionalisme, dan efektivitas pengelolaan satuan pendidikan.
“Saya berharap ada kegiatan yang lebih menukik pada tujuannya. Kalau tujuannya memperbaiki tata kelola SDM, kenapa tidak dipusatkan di situ saja? Mulai dari proses menyaringnya, penempatannya, kemudian pemantauan langsung ke masing-masing sekolah,” ujarnya, Minggu (11/10/2026).
Kritik terhadap rencana tersebut juga disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto. Ia mempertanyakan tingkat urgensi retret kepala sekolah di tengah beragam kebutuhan sektor pendidikan yang membutuhkan perhatian dan dukungan anggaran. Menurutnya, setiap program pemerintah daerah harus memiliki relevansi yang jelas dengan persoalan di lapangan serta menghasilkan manfaat yang dapat diukur.
Eko berpandangan, alokasi Rp300 juta tersebut layak dipertimbangkan kembali untuk mendukung program yang menyentuh kebutuhan peserta didik secara langsung. Salah satu alternatif yang diusulkan ialah menambah cakupan program seragam gratis bagi siswa, sehingga anggaran pendidikan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Menurut hemat saya pribadi, (retret) tidak begitu perlu. Dibandingkan untuk retret, lebih baik dialokasikan untuk tambahan program seragam gratis bagi siswa. Namun, kami tetap akan melakukan konfirmasi ulang dan pendalaman terkait alasan di balik usulan ini,” jelas Eko.
Di sisi lain, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa usulan pelaksanaan retret berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang dan telah tercantum dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Meski demikian, pemerintah daerah masih perlu memastikan bahwa rancangan kegiatan tersebut memiliki tujuan yang terarah dan sebanding dengan anggaran yang disiapkan.
Wahyu menyebut, program tersebut antara lain dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman kepala sekolah dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya, termasuk meningkatkan perhatian terhadap keamanan dan perlindungan peserta didik di lingkungan sekolah. Hal itu menjadi relevan menyusul munculnya dugaan kasus kekerasan di SMP Negeri 18 Kota Malang yang mendorong pentingnya penguatan pemahaman dan tanggung jawab pengelola satuan pendidikan.
Kendati mendukung program yang memiliki tujuan positif, Wahyu menegaskan bahwa efektivitas pelaksanaannya tetap harus dipastikan. Pemkot Malang akan meminta penjelasan dari Kepala Disdikbud mengenai sasaran, urgensi, dan manfaat konkret kegiatan tersebut sebelum memutuskan apakah anggaran retret tetap direalisasikan atau dialihkan untuk kebutuhan lain.
“Kalau memang maksud dan tujuannya baik, masih bisa dilaksanakan. Nanti kami minta penjelasan Kepala Disdikbud seberapa efektif kegiatan ini. Jika sampai saat ini retret dianggap tidak efektif, ya bisa digeser. Namun nanti akan menjadi SiLPA karena sudah teranggarkan,” pungkas Wahyu.
Perdebatan mengenai anggaran retret kepala sekolah ini menegaskan pentingnya perencanaan belanja pendidikan yang berbasis kebutuhan dan hasil. Evaluasi terhadap program tersebut diharapkan tidak berhenti pada pertimbangan besaran anggaran, tetapi juga mencakup ketepatan sasaran, efektivitas pelaksanaan, serta kontribusinya terhadap perbaikan tata kelola sekolah.
Keputusan akhir Pemkot Malang akan menjadi penentu arah pemanfaatan anggaran tersebut. Dengan mempertimbangkan masukan DPRD dan hasil kajian Disdikbud, pemerintah daerah diharapkan mampu menetapkan prioritas belanja pendidikan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan serta kepentingan peserta didik.(*)
















