JATIMTERBARU.COM, MALANG – Rencana pelaksanaan retreat bagi 345 kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menjadi perhatian Komisi D DPRD Kota Malang. Persoalan yang mengemuka bukan semata besaran anggaran Rp300 juta, melainkan kejelasan peruntukan dana serta kesesuaian bentuk kegiatan dengan usulan yang sebelumnya dibahas dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026.
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto, menegaskan bahwa persetujuan legislatif dalam pembahasan anggaran diberikan untuk program peningkatan kapasitas tenaga pendidik. Menurutnya, persetujuan tersebut tidak secara khusus ditujukan untuk penyelenggaraan retreat sehingga diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai konsep dan mekanisme pelaksanaannya.
Eko menjelaskan, dalam pembahasan bersama Disdikbud, kebutuhan yang disampaikan berkaitan dengan peningkatan kompetensi pendidik di lingkungan pendidikan Kota Malang. Karena itu, ia menilai perlu ada keselarasan antara substansi usulan yang dibahas, dokumen penganggaran, dan kegiatan yang nantinya direalisasikan oleh organisasi perangkat daerah terkait.
“Memang benar saat hearing terkait PAK 2026 tempo hari, pihak Disdikbud menyampaikan ada kebutuhan anggaran untuk peningkatan kapasitas pendidik di lingkup Dikbud Kota Malang. Itu sudah kami ketahui dan kami ACC,” ujar Eko saat dikonfirmasi awak media, Minggu (11/10/2026).
Ia menambahkan, persetujuan terhadap suatu alokasi anggaran harus dipahami berdasarkan tujuan dan ruang lingkup program yang diajukan. Oleh sebab itu, Komisi D ingin memastikan apakah retreat yang direncanakan benar-benar merupakan bagian dari kegiatan peningkatan kapasitas sebagaimana dibahas sebelumnya atau terdapat bentuk kegiatan lain yang perlu diklarifikasi.
Berdasarkan dokumen hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang, alokasi Rp300 juta tersebut tercantum untuk peningkatan kapasitas ASN penerima penghargaan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah (SAKP), pelatihan, serta pengelolaan manajerial satuan pendidikan. Sasaran program berkaitan dengan satuan pendidikan yang meliputi 195 SD negeri, 30 SMP negeri, dan lima TK negeri.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar bagi Komisi D untuk menelusuri lebih jauh rincian kegiatan yang direncanakan Disdikbud. Pendalaman diperlukan agar pelaksanaan program memiliki kejelasan sasaran, tujuan, dan bentuk kegiatan, sekaligus sesuai dengan peruntukan anggaran yang telah disepakati dalam pembahasan bersama legislatif.
Eko menyampaikan, pihaknya berencana kembali meminta penjelasan dari Disdikbud dalam agenda pembahasan berikutnya. Forum tersebut akan dimanfaatkan untuk mendalami dasar pengajuan program, metode pelaksanaan, serta hubungan kegiatan yang direncanakan dengan peningkatan kapasitas aparatur pendidikan.
“Insyaallah minggu depan akan ada hearing lagi untuk persiapan RAPBD. Kami ingin penjelasan yang lebih detail, apakah kegiatan tersebut masuk unsur peningkatan kapasitas atau kegiatan lain. Ini akan kami telusuri lagi,” jelasnya.
Di luar persoalan kesesuaian administrasi anggaran, Eko juga menyampaikan pandangan pribadinya mengenai urgensi pelaksanaan retreat. Ia menilai, penggunaan anggaran pendidikan perlu mempertimbangkan berbagai kebutuhan yang dihadapi peserta didik, terutama program yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Salah satu alternatif yang disorot ialah penambahan cakupan program seragam gratis bagi siswa. Menurut Eko, pilihan tersebut layak dipertimbangkan dalam menentukan prioritas belanja pendidikan, meskipun keputusan mengenai penggunaan anggaran tetap memerlukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut bersama pihak terkait.
“Menurut hemat saya pribadi, tidak begitu perlu. Dibanding untuk retreat, mending untuk tambahan seragam gratis. Tetapi sekali lagi, kami ingin konfirmasi ulang sekaligus pendalaman, mungkin ada alasan tertentu dari dinas,” terang Eko.
Sebagai alternatif penguatan tata kelola dan pembinaan kepala sekolah, Eko turut mengusulkan penerapan pakta integritas. Instrumen tersebut dinilai dapat mempertegas komitmen kepala sekolah dalam menjalankan tugas secara profesional, mematuhi peraturan, serta menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan satuan pendidikan.
Menurutnya, pakta integritas dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah pembinaan yang menekankan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap ketentuan. Usulan tersebut akan dibawa ke dalam pembahasan untuk dikaji lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.
“Pakta integritas itu bisa menjadi acuan dan bahan pertimbangan kami. Ini bagian dari komitmen untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atau aturan. Masukan ini akan kami bawa dalam pembahasan,” tegas Eko.
Dengan demikian, rencana retreat kepala sekolah di Kota Malang masih memerlukan klarifikasi dari Disdikbud, terutama mengenai kesesuaian bentuk kegiatan dengan alokasi anggaran yang telah dibahas. Komisi D DPRD Kota Malang akan mendalami persoalan tersebut untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh sebelum menentukan sikap terhadap pelaksanaan program.
Pembahasan lanjutan diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai dasar kegiatan, ketepatan sasaran, serta manfaat yang hendak dicapai. Pada akhirnya, setiap alokasi anggaran pendidikan perlu dikelola secara transparan dan akuntabel, dengan memastikan bahwa program yang dijalankan selaras dengan tujuan penganggaran dan kebutuhan peningkatan mutu pendidikan di Kota Malang.
















