JATIMTERBARU.COM, KOTA MALANG – Keberadaan papan reklame yang baru berdiri beberapa Minggu yang lalu tentang produk rokok di median Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, menyoroti pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan ruang jalan. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame secara tegas melarang pemasangan reklame di median jalan.
Sejumlah papan promosi Djarum Black Matcha terlihat berdiri di jalur hijau yang memisahkan arus lalu lintas. Tak hanya itu, beberapa konstruksi baru juga tampak di kawasan yang sama. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan penyelenggara reklame dan dasar pemberian izin pemasangan.
Di tengah persoalan itu, Pemerintah Kota Malang perlu memastikan kesesuaian lokasi, status perizinan, serta tanggung jawab pihak yang membangun konstruksi reklame. Terlebih, aturan daerah telah mengatur batasan lokasi pemasangan secara jelas.
Perda Nomor 2 Tahun 2022 Jadi Sorotan
Pasal 18 ayat (2) huruf l Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 melarang penyelenggara memasang atau mendirikan reklame pada median jalan. Ketentuan tersebut juga mencakup sejumlah lokasi lain, seperti jalur hijau, bahu jalan, trotoar, persimpangan, dan pulau lalu lintas.
Di lokasi yang menjadi sorotan, konstruksi reklame menggunakan tiang permanen yang tertanam di tanah pada area median. Karena itu, pemerintah perlu mencocokkan kondisi lapangan dengan ketentuan dalam perda tersebut.
Pemeriksaan juga perlu mencakup aspek teknis dan keselamatan. Sebab, pemasangan reklame di ruang jalan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan komersial, tetapi juga menyangkut penataan kawasan dan keamanan pengguna jalan.
Disnaker PMPTSP Lakukan Verifikasi Izin
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Sugeng Prastowo, S.H., menyatakan akan memeriksa status perizinan reklame tersebut.
Saat menerima konfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (21/10/2026), Sugeng belum memberikan kepastian mengenai izin pemasangan. Ia meminta waktu untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Mohon waktu kami cek dulu untuk izin reklamenya,” tulis Sugeng.
Langkah verifikasi tersebut menjadi penting untuk menjawab pertanyaan mengenai legalitas pemasangan. Melalui pemeriksaan dokumen, pemerintah dapat memastikan status izin sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas reklame di lokasi tersebut.
Satpol PP Siapkan Langkah Penertiban
Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Drs. Prayitno, M.A.P., menyatakan kesiapannya menindaklanjuti persoalan itu.
Dalam keterangannya pada Kamis (22/10/2026), Prayitno mengatakan akan memanggil pihak pemasang dan melakukan penutupan.
“Kami akan panggil pemasangnya dan akan kami lakukan penutupan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan rencana tindak lanjut dari Satpol PP. Namun, masyarakat masih menantikan pelaksanaan langkah tersebut, termasuk kejelasan pihak yang bertanggung jawab dan hasil pemeriksaan terhadap reklame yang berdiri di median jalan.
Penindakan juga perlu mengacu pada hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah dapat menjelaskan dasar tindakannya secara terbuka dan terukur.
Status Izin dan Dasar Lokasi Perlu Dibuka
Selain mengatur lokasi pemasangan, Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 juga memuat ketentuan mengenai perizinan dan persyaratan teknis reklame.
Pasal 14 mewajibkan penyelenggara memiliki izin serta memenuhi persyaratan teknis konstruksi. Sementara itu, Pasal 15 mengatur agar konstruksi reklame tidak mengganggu pengguna jalan maupun lalu lintas darat.
Mengacu pada ketentuan tersebut, Pemkot Malang perlu menelusuri dokumen perizinan, identitas penyelenggara, dan dasar penentuan titik pemasangan. Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian penggunaan lahan dengan aturan yang berlaku.
Disnaker PMPTSP bersama perangkat daerah yang menangani jalan harus memastikan hasil pemeriksaan menjawab persoalan utama. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai proses perizinan dan tindak lanjut pemerintah terhadap temuan di lapangan.
Selain itu, konstruksi baru di sepanjang median Jalan Soekarno-Hatta memerlukan perhatian khusus. Pengawasan sejak awal dapat mencegah potensi persoalan serupa dan memperjelas kepatuhan penyelenggara terhadap aturan.
Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah Kota Malang
Keberadaan reklame di median jalan kini menjadi ujian bagi konsistensi Pemkot Malang dalam menerapkan aturan. Pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan usaha dengan ketentuan penataan ruang jalan dan keselamatan masyarakat.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika penyelenggara mengantongi dokumen tertentu, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban. Siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan konstruksi tersebut? Bagaimana penyelenggara menentukan lokasi reklame? Apakah seluruh persyaratan perizinan telah terpenuhi? Pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan lapangan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret Pemkot Malang. Kejelasan status izin, penelusuran tanggung jawab penyelenggara, dan pelaksanaan penindakan akan menentukan sejauh mana pemerintah menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 secara konsisten.
Penanganan yang transparan juga menjadi penting agar penataan reklame di Kota Malang berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, kepentingan komersial tetap memiliki batas yang jelas dalam pemanfaatan ruang publik.
















