JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengerahkan 600 personel gabungan untuk membongkar 67 bangunan liar (bangli) di sepanjang Frontage Road, mulai Kecamatan Waru, Gedangan hingga Buduran, Rabu (21/10/2026). Langkah tegas ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan, mengurai kemacetan, dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Petugas dari unsur TNI, Polresta Sidoarjo, PT KAI, PLN, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terlibat dalam operasi tersebut. Untuk mempercepat pembongkaran, pemerintah juga mengerahkan dua unit ekskavator.
Pemkab Sidoarjo mengambil langkah ini setelah melalui tahapan penertiban dan pemberian peringatan kepada pemilik bangunan. Kini, pemerintah mengarahkan penanganan pada pembongkaran, pembersihan kawasan, dan penataan kembali ruang jalan.
Bangunan Liar Ganggu Arus Lalu Lintas
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, menjelaskan bahwa bangunan liar dan parkir di bahu jalan selama ini menghambat kelancaran kendaraan. Aktivitas tersebut juga memicu risiko kecelakaan ketika pengendara berusaha menghindari kepadatan dengan melawan arus.
Menurut Yany, pemerintah ingin memastikan masyarakat dapat memanfaatkan Frontage Road sesuai fungsi awalnya. Karena itu, penertiban tidak hanya menyasar bangunan, tetapi juga aktivitas yang mengganggu ruang lalu lintas.
“Tujuan penertiban ini agar frontage road yang sudah dibangun Pemkab Sidoarjo bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mengurai kemacetan. Keberadaan bangli dan parkir liar di badan jalan sangat mengganggu kelancaran serta memicu kecelakaan. Banyak pengendara yang melawan arus,” ujar Yany.
Ia menegaskan, Satpol PP telah menjalankan prosedur penertiban secara bertahap. Pemerintah lebih dahulu menyampaikan pemberitahuan agar pemilik membongkar bangunan secara mandiri. Setelah itu, petugas melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Karena tahapan tersebut telah selesai, petugas melanjutkan proses dengan membongkar bangunan yang masuk dalam sasaran penertiban.
Pemkab Sidoarjo Tegaskan Tidak Ada Negosiasi
Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, menegaskan bahwa operasi kali ini menjadi tahap akhir penertiban bangunan liar. Langkah tersebut sekaligus melanjutkan operasi serupa yang sebelumnya berlangsung di kawasan Waru.
“Hari ini sudah tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi. Ini adalah finalisasi eksekusi. Tahapan sosialisasi dan surat peringatan sudah selesai. Sudah ada opsi membongkar sendiri atau dibongkar petugas,” tegas Ainun.
Ainun menjelaskan, petugas memprioritaskan pembongkaran struktur bangunan yang menjadi sasaran. Setelah itu, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menangani pembersihan serta pengangkutan material sisa pembongkaran.
Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan penataan kawasan setelah proses pembongkaran selesai. Pemerintah berencana melakukan penghijauan untuk memperbaiki tampilan kawasan sekaligus menciptakan lingkungan jalan yang lebih tertata.
Sementara itu, dinas terkait akan melanjutkan pengangkutan material sisa pembongkaran pada hari berikutnya.
Kepemilikan Tanah Tidak Membenarkan Gangguan Jalan
Ainun turut menjelaskan batasan penertiban terhadap lahan milik masyarakat. Pemerintah tidak menyasar kepemilikan tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bukti kepemilikan resmi sebagai objek pembongkaran.
Namun, kepemilikan tanah tidak serta-merta membenarkan penggunaan area depan lahan untuk kegiatan usaha yang mengganggu lalu lintas. Pemerintah tetap menyoroti aktivitas berjualan dan parkir yang mengambil ruang badan jalan.
“Kami ingatkan, untuk lahan SHM tidak diperbolehkan dipakai berjualan karena aktivitas dagang dan parkirnya memakan hingga separuh jalan frontage. Jika tetap ada yang nekat, petugas Satpol PP dan keamanan akan menegur dan menindak tegas demi keadilan bersama,” tambahnya.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin membedakan hak kepemilikan tanah dengan penggunaan ruang jalan. Pemkab tetap meminta masyarakat menjaga ketertiban dan tidak menjalankan aktivitas yang menghambat arus kendaraan.
DPRD Dukung Penataan Frontage Road
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Warih Andono, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah. Menurutnya, penertiban diperlukan untuk menciptakan lingkungan jalan yang tertib serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
“Kami DPRD Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh penertiban ini demi Sidoarjo yang lebih baik dan tertata. Jika ada masyarakat yang mengadu atau meminta perlindungan terkait bangli ini, kami DPRD tidak akan menerima pengaduan tersebut,” ujar Warih.
Meski mendukung penertiban, Warih mengingatkan petugas agar tetap mengedepankan pendekatan humanis dan terukur. Ia menilai pelaksanaan di lapangan harus tetap memperhatikan sikap profesional personel serta kondisi masyarakat yang terdampak.
Dukungan DPRD tersebut memperkuat langkah Pemkab Sidoarjo dalam menata kawasan Frontage Road. Namun, pelaksanaan penertiban tetap membutuhkan pengawasan agar proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Penataan Kawasan Berlanjut Setelah Pembongkaran
Pembongkaran 67 bangunan liar menjadi bagian dari upaya Pemkab Sidoarjo untuk mengembalikan fungsi Frontage Road. Setelah petugas menuntaskan pembongkaran dan membersihkan puing, pemerintah berencana menata kawasan melalui penghijauan dan pembenahan lingkungan.
Pemerintah juga perlu memastikan aktivitas perdagangan dan parkir tidak kembali menghambat ruang lalu lintas. Pengawasan berkelanjutan menjadi langkah penting agar manfaat penertiban dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap Frontage Road di wilayah Waru, Gedangan hingga Buduran dapat melayani arus kendaraan secara lebih optimal. Jalan yang tertib, aman, dan bebas hambatan diharapkan mampu mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi potensi kecelakaan.
















