Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyimpangan LPG Subsidi

103
×

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyimpangan LPG Subsidi

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO – Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 1.820 tabung LPG dan menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka.

​Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, AKBP Wahyu Norman H., menjelaskan bahwa petugas semula membawa tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah memeriksa keterangan dan bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Example 300x600

​Polisi menyita Ribuan Tabung LPG dan Peralatan

​Polisi mengamankan 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, serta 50 tabung ukuran 50 kilogram. Selain itu, petugas menyita empat kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, dan satu kardus segel tabung LPG.

​Barang-barang bukti tersebut membantu penyidik menelusuri cara kerja dan skala kegiatan yang melanggar ketentuan distribusi LPG bersubsidi.

​Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga memindahkan isi LPG antartabung sejak Juni hingga Oktober 2026. Kini, penyidik terus mengumpulkan keterangan untuk mengungkap kegiatan operasional serta pihak-pihak yang terlibat.

​Produksi Diduga Capai Ribuan Tabung per Bulan

​Penyidik memperkirakan para pelaku mampu menghasilkan 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan. Mereka diduga menjual produk tersebut ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.

​Jaringan pemasaran itu juga diduga menjangkau luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Oleh karena itu, polisi menelusuri jalur distribusi untuk mengetahui jangkauan pemasaran dan pihak penerima pasokan.

​Penyidik menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,1 miliar. Namun, angka tersebut masih berupa estimasi awal. Tim penyidik akan memperdalam perhitungan tersebut selama proses hukum berlangsung.

​Bareskrim Perkuat Pengawasan LPG Bersubsidi

​Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa kepolisian terus menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi. Langkah ini bertujuan menjaga penyaluran bantuan energi agar menjangkau masyarakat yang berhak.

​Menurutnya, pemerintah menyediakan LPG subsidi bagi kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan. Oleh sebab itu, penyalahgunaan distribusi tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga menghambat akses masyarakat terhadap energi bersubsidi.

​Secara nasional, Dittipidter Bareskrim Polri telah menangani sekitar 777 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan jumlah tersangka sekitar 600 orang. Selain mendalami tindak pidana utama, penyidik juga menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika menemukan bukti yang cukup.

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mendukung penegakan hukum dalam perkara tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan distribusi agar LPG bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.

​Jules juga mengimbau warga agar membeli LPG melalui pangkalan resmi. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan kepada kepolisian atau instansi terkait agar petugas segera menindaklanjutinya.

​Penyidik Telusuri Pasokan dan Aliran Dana

​Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Kini, penyidik mendalami peran kedua tersangka, sumber pasokan LPG, metode pemindahan isi tabung, dan aliran dana dari kegiatan tersebut. Polisi juga menelusuri jaringan distribusi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

​Melalui penyidikan ini, Bareskrim berupaya mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Langkah tersebut sekaligus mendukung pengawasan distribusi agar subsidi energi tepat sasaran.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *