Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus 11 Tersangka Curanmor

86
×

Polres Batu Ringkus 11 Tersangka Curanmor

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, KOTA BATU – Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Selama operasi pada 10–21 Oktober 2026, polisi mengamankan 11 tersangka dan menyita enam sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa operasi selama 12 hari tersebut menyasar kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Example 300x600

Selain itu, jajaran Polres Batu juga menindak penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Melalui operasi ini, polisi berupaya menekan angka kriminalitas serta menjaga keamanan masyarakat.

“Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan total 11 orang tersangka kasus curanmor. Dari jumlah tersebut, lima tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang menjadi sasaran utama, sedangkan enam tersangka lainnya adalah Non-TO,” tegas AKBP Panji Gedhe Prabawa, Jumat (23/10/2026).

Enam Sepeda Motor Masuk Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita enam sepeda motor yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Kendaraan tersebut terdiri atas satu Honda CRF tanpa pelat nomor dan satu Yamaha N-Max bernomor polisi AG-3717-ECX.

Petugas juga mengamankan tiga Honda Beat dengan nomor polisi AB-5861-LV, N-3980-ABS, dan N-4709-HHI. Satu kendaraan lainnya berupa Honda Scoopy bernomor polisi AG-3012-DEB.

Selain kendaraan, penyidik mengumpulkan sejumlah alat yang diduga mendukung aksi para pelaku. Barang-barang tersebut meliputi satu kunci T, dua mata kunci T, satu kunci L, dan satu alat magnet pembuka pengaman kunci motor.

Polisi turut menyita helm, jaket, dompet, tang, dan gembok dari tempat kejadian perkara. Penyidik kini menggunakan barang-barang tersebut untuk mendukung proses pemeriksaan dan mengungkap keterkaitan setiap barang bukti dengan perkara.

Pelaku Gunakan Kunci T dan Kunci Duplikat

AKBP Panji menjelaskan dua modus yang digunakan para pelaku saat mencuri sepeda motor. Pertama, pelaku merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T khusus. Kedua, pelaku memanfaatkan kunci yang telah mereka gandakan sebelumnya.

Kedua cara tersebut memungkinkan pelaku mengambil kendaraan tanpa menggunakan kunci asli milik korban. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan perlindungan terhadap kendaraannya.

Warga dapat menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman. Selain itu, pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa kondisi kunci serta memastikan kendaraan terkunci saat meninggalkannya.

Tersangka Terancam Penjara Tujuh Tahun

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pengungkapan ini menunjukkan upaya Polres Batu dalam menindak pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga. Selanjutnya, kepolisian terus menjalankan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batu.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah curanmor. Kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan penggunaan pengaman tambahan dapat membantu mempersempit peluang pelaku melakukan pencurian.

 

 

Sumber Humas Polres Batu

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *