Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Pemerintahan

Pemkot Malang Genjot PAD Lewat Penataan Aset

82
×

Pemkot Malang Genjot PAD Lewat Penataan Aset

Sebarkan artikel ini
Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi genjot PAD melalui Aset

JATIMTERBARU.COM, MALANG – Pemerintah Kota Malang mempercepat penataan aset daerah untuk memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkot memvalidasi data, menertibkan penggunaan lahan, dan mempercepat sertifikasi tanah.

Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, menegaskan bahwa akurasi data menjadi kunci pengelolaan aset. Karena itu, timnya menelusuri dokumen dan memeriksa langsung kondisi lahan di lapangan.

Example 300x600

Petugas juga mencocokkan penggunaan aset dengan izin yang berlaku. Langkah ini menyasar lahan yang masyarakat gunakan untuk hunian maupun kegiatan usaha.

“Aset daerah ini merupakan salah satu sumber penting bagi PAD. Oleh karena itu, kami terus melakukan validasi, penelusuran, serta pemutakhiran data aset yang ditempati oleh masyarakat Kota Malang, baik untuk tempat tinggal maupun untuk tempat usaha,” tegas Baihaqi,Selasa (27/10/2027).

BKAD Tertibkan Penggunaan Aset Daerah

BKAD turut menelusuri perjanjian pemanfaatan lahan yang masa berlakunya telah berakhir. Petugas menghubungi pengguna aset untuk memastikan kelanjutan pemanfaatannya.

Pengguna yang ingin memperpanjang pemanfaatan harus mengajukan permohonan resmi kepada wali kota. Sebaliknya, mereka wajib mengembalikan lahan jika tidak ingin melanjutkan perjanjian.

“Bagi perikatan yang sudah berakhir, kami hubungi penggunanya. Jika ingin melanjutkan pemanfaatan, mereka dapat mengajukan permohonan resmi kepada Wali Kota. Namun jika tidak dilanjutkan, secara ketentuan aset tersebut wajib dikembalikan kepada Pemerintah Kota Malang,” jelas Baihaqi.

Selain memeriksa perjanjian, tim BKAD mengevaluasi fungsi lahan. Pemeriksaan lapangan menemukan sejumlah lokasi yang mengalami perubahan penggunaan.

Beberapa warga awalnya menggunakan lahan untuk hunian. Namun, mereka kemudian mengalihfungsikannya menjadi tempat usaha.

BKAD akan menyesuaikan status pemanfaatan dengan fungsi aktual dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, pengguna lahan dapat memenuhi kewajiban sesuai peruntukannya.

“Hasil cek lapangan menunjukkan ada beberapa tempat yang perlu kami tertibkan. Awalnya izin yang diajukan adalah untuk tempat tinggal, namun di lapangan beralih fungsi menjadi tempat usaha. Sesuai aturan yang berlaku, statusnya kita sesuaikan, sehingga perikatannya beralih dari retribusi pemanfaatan lahan pemukiman menjadi sewa usaha,” ungkap Baihaqi.

Pemkot dan BPN Percepat Sertifikasi Tanah

Pemkot Malang memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperlancar sertifikasi tanah. Kedua pihak menyamakan pemahaman mengenai status lahan yang warga tempati melalui Izin Pemakaian (IP) atau perjanjian sewa.

Selama ini, keberadaan rumah warga di atas tanah milik Pemkot kerap memunculkan kendala dalam proses sertifikasi. BPN perlu memastikan dasar hukum penguasaan lahan sebelum melanjutkan proses tersebut.

Baihaqi menjelaskan bahwa sebagian warga memiliki IP atau perjanjian sewa yang sah. Karena itu, BKAD memberikan penjelasan kepada BPN mengenai status pemanfaatan lahan tersebut.

“Selama ini proses sertifikasi kerap terhambat karena BPN mendapati adanya bangunan rumah di atas tanah Pemkot, yang dikira dikuasai secara fisik oleh pihak lain tanpa dasar. Kami jelaskan bahwa masyarakat tersebut menempati lahan dengan Izin Pemakaian (IP) atau sewa yang sah. Setelah ada pemahaman yang sama, BPN menyepakati untuk terus melanjutkan proses hingga sertifikat diterbitkan. Adapun urusan sosialisasi kepada warga sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Malang,” paparnya.

Kesepahaman ini membantu kedua pihak mengurai hambatan administrasi. Sementara itu, Pemkot bertanggung jawab menyosialisasikan status lahan dan ketentuan pemanfaatannya kepada warga.

Pemkot Malang Kebut Sertifikasi 8.264 Bidang

Neraca keuangan daerah mencatat Pemkot Malang memiliki 8.264 bidang tanah. Namun, jumlah sertifikat yang terbit tidak harus sama dengan jumlah bidang dalam pencatatan aset.

Baihaqi menjelaskan bahwa satu sertifikat induk dapat mencakup satu kawasan utuh sesuai ketentuan. Salah satu contohnya ialah kawasan Bara Sukun yang dihuni sekitar 100 kepala keluarga.

Untuk kawasan yang memenuhi persyaratan clear and clean, Pemkot dapat menggunakan skema sertifikat induk. Skema ini membantu pemerintah menata legalitas kawasan secara lebih efisien.

Hingga saat ini, kelengkapan dokumen sertifikasi telah mencapai 52 persen dari total bidang tanah. Pada 2026, Pemkot Malang menargetkan penerbitan 160 sertifikat baru.

Dari jumlah tersebut, 50 sertifikat telah siap cetak. BKAD terus menyelesaikan dokumen lainnya untuk mengejar target hingga akhir tahun.

Pendapatan Sewa Aset Lampaui Target

Penataan aset turut memperkuat penerimaan daerah. BKAD mencatat realisasi pendapatan dari sewa aset dan retribusi izin pemakaian lahan untuk hunian telah melampaui target.

Sektor sewa mencakup sekitar 450 bidang untuk kegiatan usaha dan pertanian. Sementara itu, retribusi IP berasal dari penggunaan lahan untuk tempat tinggal.

Baihaqi menyebut pemeriksaan lapangan dan penagihan piutang turut mendukung capaian tersebut. Tim BKAD terus memantau penggunaan aset dan mengingatkan pengguna agar memenuhi kewajiban pembayaran.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim di lapangan dalam melakukan cek lokasi hingga penagihan piutang, realisasi pendapatan dari sewa aset sebesar Rp18,1 miliar dan retribusi tempat tinggal sebesar Rp1,6 miliar saat ini penyerapannya telah menembus angka di atas 100 persen,” pungkas Baihaqi.

Pemkot Malang kini terus memadukan pembaruan data, penertiban pemanfaatan lahan, dan percepatan sertifikasi. Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin menjaga aset daerah sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap PAD.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *