Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp450 Miliar untuk Flyover Gedangan

44
×

Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp450 Miliar untuk Flyover Gedangan

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mempercepat persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan. Pemkab menyiapkan anggaran Rp450 miliar untuk membebaskan lahan proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Pemkab mengalokasikan Rp200 miliar melalui APBD 2026 dan Rp250 miliar pada 2027. Namun, proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja. Karena itu, pembayaran ganti rugi diperkirakan baru berlangsung pada 2027.

Example 300x600

Kepastian jadwal tersebut mengemuka dalam pertemuan Bupati Sidoarjo H. Subandi dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur, M. Naim, di kantor Kanwil BPN Jatim, Rabu (28/10/2026).

Dalam pertemuan itu, keduanya membahas tahapan teknis dan mekanisme pengadaan tanah. Subandi hadir bersama Pj Sekda Sidoarjo M. Ainur Rahman serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

BPN Jatim Kawal Proses Pengadaan Tanah

Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, M. Naim, mendukung langkah Pemkab Sidoarjo yang mengutamakan kepatuhan terhadap aturan. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta peraturan turunannya.

“Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU 2/2012 beserta seluruh turunannya,” ujar Naim.

Naim menjelaskan, proses pengadaan tanah membutuhkan sekitar 200 hari kerja hingga seluruh tahapan rampung. Dengan durasi tersebut, Pemkab Sidoarjo tidak dapat merealisasikan pembayaran ganti rugi pada akhir 2026.

Akibatnya, anggaran Rp200 miliar dalam APBD 2026 berpotensi menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA). Sementara itu, Pemkab menyiapkan alokasi lanjutan sebesar Rp250 miliar pada 2027.

“Proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari hingga selesai. Mengenai anggaran tahun 2026, tentu akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) karena tidak bisa dibayarkan di akhir tahun. Jika hal ini tidak menjadi kendala bagi Pemkab Sidoarjo, maka besok dapat langsung kita lakukan pemaparan (ekspos) untuk memulai tahapannya,” jelasnya.

Meski membutuhkan waktu, BPN Jatim berupaya mengefisienkan proses administrasi. Untuk itu, pihaknya akan menyelaraskan data lapangan yang tersedia dengan kebutuhan pengadaan tanah.

BPN Siapkan Pembentukan Satgas

Sebagai langkah lanjutan, Kanwil BPN Jatim akan mengundang Pemkab Sidoarjo untuk mengikuti ekspos instansi yang membutuhkan tanah. Pertemuan tersebut bertujuan memperdalam materi sekaligus mematangkan persiapan teknis.

Setelah ekspos, BPN menargetkan penerbitan surat keputusan penugasan kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Sidoarjo pada Senin. Selanjutnya, Kepala Kantah Sidoarjo dapat langsung membentuk satuan tugas (satgas) pengadaan tanah Flyover Gedangan.

“Izin Pak Bupati, besok kami mengundang kembali untuk pendalaman materi melalui ekspos instansi yang membutuhkan. Setelah ekspos besok, Surat Keputusan (SK) penugasan ke Kantah Sidoarjo akan terbit pada hari Senin, sehingga Kakantah dapat langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengadaan Tanah Flyover Gedangan,” tambahnya.

Pembentukan satgas akan mendukung pendataan dan pelaksanaan pengadaan tanah. Melalui koordinasi tersebut, BPN Jatim dan Pemkab Sidoarjo ingin menjaga ketertiban administrasi sekaligus memastikan setiap tahapan sesuai aturan.

Subandi Utamakan Kepastian Hukum

Bupati Sidoarjo H. Subandi menyambut positif dukungan Kanwil BPN Jatim. Ia menilai kepatuhan terhadap prosedur sangat penting, terutama karena proyek ini melibatkan anggaran daerah dalam jumlah besar.

Subandi menjelaskan bahwa Pemkab mengikuti masukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Masukan tersebut menekankan mitigasi risiko hukum, ketertiban administrasi, serta pengelolaan aset dan keuangan daerah.

“Saya pribadi atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan langkah ini menjadi yang terbaik bagi Kabupaten Sidoarjo, sebab proyek nasional ini sudah ditunggu-tunggu bertahun-tahun oleh masyarakat. Dengan adanya sinyal hijau dari Pak Kanwil, proses pelaksanaan pembangunan Flyover Gedangan optimistis berjalan lancar,” ungkap Subandi.

Ia menegaskan bahwa Pemkab tidak keberatan jika pembayaran ganti rugi berlangsung pada 2027. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lebih penting agar proses pengadaan tanah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Terkait pembayaran ganti rugi yang baru bisa direalisasikan pada tahun 2027, bagi kami tidak ada masalah. Yang terpenting proses ini tidak mengganggu pelaksanaan maupun penganggaran yang sudah direncanakan,” pungkasnya.

Pengadaan Tanah Jadi Kunci Kelanjutan Proyek

Dengan dukungan BPN Jatim dan kesiapan anggaran, Pemkab Sidoarjo berharap proses pengadaan tanah segera memasuki tahap berikutnya. Pemerintah daerah juga berupaya menyelaraskan jadwal pelaksanaan dengan rencana pembayaran ganti rugi.

Kelancaran tahapan tersebut menjadi kunci kelanjutan pembangunan Flyover Gedangan. Setelah pengadaan tanah memenuhi seluruh ketentuan, proyek ini diharapkan dapat melangkah ke tahap pembangunan berikutnya untuk mendukung kebutuhan transportasi masyarakat.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *