JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo terus mengawal pemenuhan standar keamanan pangan pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga 4 November 2026, sebanyak 142 dapur SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, masih ada tiga dapur yang belum mengajukan sertifikat tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian Pemkab Sidoarjo. Pasalnya, setiap dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menjaga kebersihan lingkungan, kualitas bahan pangan, serta keamanan makanan sebelum sampai kepada penerima manfaat.
Karena itu, Dinkes Sidoarjo menyiapkan pembinaan dan pendampingan agar seluruh pengelola SPPG segera memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong seluruh pengelola dapur SPPG untuk mengurus SLHS. Menurutnya, sertifikat tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga mutu pelayanan program MBG.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan terus mendorong pemenuhan SLHS kepada seluruh SPPG. Langkah ini untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar higiene dan sanitasi sehingga keamanan makanan bagi penerima manfaat dapat tetap terjaga,” kata Subandi, Rabu (4/11/2026).
Pengawasan Tidak Berhenti Setelah Sertifikat Terbit
Subandi menekankan bahwa pengawasan harus berjalan secara berkelanjutan. Pemerintah tidak hanya perlu memeriksa dapur yang masih mengurus SLHS, tetapi juga memastikan seluruh pemegang sertifikat konsisten menjaga standar kebersihan.
Dengan demikian, setiap dapur SPPG harus menerapkan prosedur higiene dan sanitasi dalam kegiatan operasional sehari-hari.
“Pemerintah daerah akan terus mengawal proses penerbitan SLHS SPPG yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Jangan sampai ada SPPG yang tidak mendapatkan SLHS,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Kesehatan Masyarakat Dinkes Sidoarjo, dr. Inensa Khoirul Harap, memaparkan perkembangan pengurusan sertifikat di seluruh dapur SPPG.
Berdasarkan data hingga 4 November 2026, sebanyak 142 SPPG telah mengantongi SLHS. Selain itu, lima SPPG masih menjalani proses pengajuan dan dua lainnya memasuki tahap penerbitan sertifikat.
Adapun tiga dapur lainnya belum menyampaikan permohonan. Dinkes Sidoarjo akan mendorong para pengelola segera melengkapi dokumen dan persyaratan kesehatan.
“Hampir seluruh SPPG di Kabupaten Sidoarjo telah mengantongi sertifikat resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tinggal tiga SPPG yang belum mengajukan permohonan SLHS kepada kita,” ungkap Inensa.
Dinkes Turun Langsung Periksa Kelayakan Dapur
Untuk mempercepat pemenuhan standar tersebut, Dinkes Sidoarjo menyiapkan sejumlah langkah pendampingan. Program ini mencakup pembinaan, pelatihan keamanan pangan, hingga pemeriksaan langsung terhadap kondisi dapur.
Tim kesehatan lingkungan Dinkes bersama tenaga sanitarian Puskesmas di setiap wilayah akan memberikan pelatihan kepada relawan dan penjamah pangan SPPG. Materi pelatihan mencakup keamanan pangan siap saji serta penerapan kebersihan selama proses pengolahan makanan.
Selanjutnya, petugas melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap dapur yang mengajukan SLHS. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pengelola menerapkan standar sanitasi dan menjaga kelayakan fasilitas dapur.
Tidak berhenti di situ, Dinkes juga menguji kualitas pangan dan air melalui laboratorium daerah Kabupaten Sidoarjo. Hasil pengujian tersebut menjadi salah satu dasar penilaian sebelum pemerintah menerbitkan sertifikat.
“Jika persyaratan pengajuan SLHS telah memenuhi syarat kesehatan, maka SLHS SPPG dapat diterbitkan,” jelasnya.
Keamanan Pangan Jadi Prioritas Program MBG
Melalui pembinaan dan pengawasan tersebut, Pemkab Sidoarjo ingin memastikan seluruh dapur SPPG menjalankan operasional sesuai standar kesehatan.
Selain mengejar pemenuhan administrasi, pemerintah juga menekankan pentingnya konsistensi pengelola dalam menjaga kebersihan dapur, kualitas air, serta keamanan makanan.
Dengan begitu, program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menjangkau masyarakat, tetapi juga mampu memberikan makanan yang aman dan berkualitas kepada setiap penerima manfaat.
















