JATIMTERBARU.COM, MALANG – Pemerintah Kota Malang mempercepat pembenahan tata kelola aset daerah melalui penerapan aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD). Digitalisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap aset pemerintah memiliki data yang valid, penggunaan yang jelas, serta pertanggungjawaban administrasi yang transparan.
Pemkot Malang ingin memastikan seluruh perangkat daerah mengelola aset secara lebih disiplin. Tidak hanya mencatat barang yang sudah dibeli, setiap OPD juga harus menyusun kebutuhan berdasarkan fungsi dan prioritas pelayanan.
Dengan sistem digital, pemerintah berharap dapat mengendalikan proses pengelolaan aset sejak perencanaan hingga pelaporan. Langkah ini sekaligus menekan risiko pengadaan berlebihan dan penumpukan barang yang tidak memberikan manfaat.
Pj. Sekretaris Daerah Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, M.T., menekankan pentingnya perubahan pola pengelolaan tersebut. Ia menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi e-BMD Tahun 2026 di Aliante Hotel and Convention Center, Jalan Aris Munandar Nomor 41–45, Kecamatan Klojen, Rabu (4/11/2026).
Dandung Soroti Potensi Pemborosan Pengadaan
Dalam arahannya, Dandung mengingatkan bahwa setiap pembelian barang menggunakan uang rakyat. Karena itu, perangkat daerah harus mengutamakan kebutuhan nyata daripada sekadar keinginan menambah fasilitas.
Ia meminta seluruh OPD memperkuat penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Setiap usulan pengadaan harus memiliki perhitungan yang rasional, mulai dari jumlah, fungsi, hingga tingkat urgensinya.
Dandung mencontohkan pengadaan komputer dan kendaraan operasional. Jika sebuah perangkat daerah hanya membutuhkan tiga unit, penambahan menjadi lima unit tanpa alasan yang kuat justru berpotensi memboroskan anggaran.
“Barang milik daerah ini bersumber dari anggaran pemerintah. Karena itu, sekecil apa pun harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya dalam pelaksanaannya, tetapi juga sejak tahap perencanaan. Tidak bisa tiba-tiba ingin membeli sesuatu tanpa analisis kebutuhan, jumlah, dan tingkat urgensinya,” tegas Dandung.
Ia juga meminta OPD memastikan setiap barang yang dibeli benar-benar mendukung pekerjaan. Pemerintah tidak boleh membiarkan aset menumpuk di gudang tanpa memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat.
“Jangan sampai ada barang yang sudah dibeli, tetapi tidak bisa dimanfaatkan dan hanya tersimpan. Karena itu, kebutuhan harus dipetakan dengan baik. Pengadaan bukan sekadar keinginan untuk memiliki barang, melainkan harus benar-benar sesuai kebutuhan,” ujarnya.
e-BMD Perkuat Pengawasan dan Integrasi Aset
Dandung menilai perkembangan kebutuhan pelayanan publik menuntut pemerintah menggunakan sistem administrasi yang lebih modern. Pengelolaan manual perlu bertransformasi agar setiap perangkat daerah dapat memperbarui dan mengawasi data aset secara lebih efektif.
Untuk itu, ia menyambut penerapan e-BMD yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri bersama Universitas Indonesia (UI).
Aplikasi tersebut menghubungkan proses perencanaan, pengadaan, penatausahaan, hingga pelaporan barang milik daerah. Melalui integrasi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus memperkuat pengawasan aset.
Dandung meminta para pejabat penatausahaan barang, pengurus barang, dan pengurus barang pembantu memanfaatkan bimtek untuk memperdalam kemampuan teknis.
“Harapan kami, melalui bimbingan teknis ini, teman-teman yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan barang milik daerah semakin memahami aplikasi e-BMD, sehingga dapat mengimplementasikannya secara optimal dalam pelaksanaan tugas,” tambahnya.
BKAD Minta Data Aset Sesuai Kondisi Lapangan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, menegaskan bahwa keberhasilan digitalisasi bergantung pada kualitas data yang masuk ke dalam sistem.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan catatan administrasi benar-benar mencerminkan kondisi fisik aset. Petugas perlu menelusuri keberadaan barang dan mencocokkan data sebelum memasukkannya ke aplikasi e-BMD.
Sebelumnya, Pemkot Malang menggunakan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) untuk mengelola aset. Namun, pengembangan sistem nasional oleh Kemendagri bersama UI mendorong pemerintah daerah menyesuaikan dan mengintegrasikan data ke dalam e-BMD.
“Barang milik daerah ini bukan hanya persoalan Kota Malang, tetapi juga menjadi tantangan di seluruh Indonesia. Karena itu, perlu dilakukan validasi, penelusuran, dan penyesuaian antara data yang dimiliki dengan fakta di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus segera dilakukan pencatatan ulang dan peninjauan,” jelas Baihaqi.
Ia menekankan bahwa ketepatan data memiliki dampak langsung terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Karena itu, setiap pengelola harus memeriksa informasi dan dokumen pendukung sebelum menyelesaikan pencatatan.
Baihaqi juga mengingatkan bahwa BPK turut menaruh perhatian pada penatausahaan dan pelaporan aset daerah. Selain itu, Korsup KPK memantau kesesuaian antara pengadaan barang dengan RKBMD.
Pengawasan tersebut menuntut setiap OPD menjaga ketertiban administrasi. Pengurus barang harus memastikan seluruh aset memiliki catatan yang jelas dan dokumen yang lengkap.
184 Peserta Ikuti Bimtek e-BMD
BKAD Kota Malang menggelar bimtek implementasi e-BMD selama dua hari, yakni 4–5 November 2026, di Aliante Hotel and Convention Center.
Sebanyak 184 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas 28 pejabat penatausahaan barang milik daerah, 28 pengurus barang, 118 pengurus barang pembantu, dan 10 operator dari berbagai perangkat daerah.
Panitia membagi pelatihan menjadi dua kelompok. Pada hari pertama, sebanyak 99 peserta mengikuti kegiatan. Mereka berasal dari kecamatan, kelurahan, Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, RSUD, puskesmas, dan UPT Laboratorium Kesehatan.
Selanjutnya, 85 peserta mengikuti pelatihan pada hari kedua. Mereka berasal dari berbagai dinas dan badan, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satpol PP, Dinas Pendidikan beserta SMP, serta sejumlah unit pelaksana teknis.
Untuk mendukung transfer pengetahuan, BKAD menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, serta BKAD Kota Malang.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Malang menargetkan seluruh pengelola aset mampu mengoperasikan e-BMD dalam pekerjaan sehari-hari. Pemerintah juga mendorong penyusunan laporan barang milik daerah Tahun Anggaran 2026 agar lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Pemkot Malang membiayai seluruh kegiatan tersebut melalui APBD Tahun Anggaran 2026 yang tercantum dalam DPA BKAD Kota Malang.
















