Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

Polresta Sidoarjo Bongkar 147 Kasus Narkoba

84
×

Polresta Sidoarjo Bongkar 147 Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo mencatat pengungkapan 147 kasus peredaran narkotika sepanjang Agustus hingga Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba mengamankan 180 tersangka yang terdiri dari 174 laki-laki dan enam perempuan.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (4/11/2026). Ia menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Example 300x600

“Dalam periode Agustus sampai dengan Oktober 2026, Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 147 kasus dan mengamankan 180 tersangka, terdiri dari 174 laki-laki dan enam perempuan,” ujar Bobby.

Dari seluruh pengungkapan itu, kepolisian memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, nilai ekonomis barang bukti yang polisi sita mencapai sekitar Rp35 miliar.

Lima Kasus Menonjol, Diduga Libatkan Bandar Kecil

Dalam konferensi pers tersebut, Bobby turut mengungkap lima perkara menonjol yang menjadi perhatian Satresnarkoba. Kelima perkara itu melibatkan tersangka yang diduga berperan sebagai bandar kecil dalam jaringan peredaran narkotika di Sidoarjo.

“Untuk lima kasus menonjol tersebut, sifatnya perseorangan. Namun, lima orang ini sudah bisa dikatakan sebagai bandar-bandar kecil untuk wilayah Sidoarjo,” tegasnya.

Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan RE (32). Polisi menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Candi dengan barang bukti sabu seberat 179,91 gram.

Petugas juga menyita timbangan elektrik, plastik penyimpanan sabu, dan telepon genggam. Berdasarkan pemeriksaan, RE mengaku mengenal seseorang berinisial MAS yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Awalnya, RE membeli sabu senilai Rp1,6 juta. Namun, MAS kemudian menawarkan pekerjaan sebagai kurir untuk membantu mengedarkan narkotika.

Polisi Sita Sabu dan Ribuan Butir Obat

Selain RE, polisi mengungkap empat kasus menonjol lainnya. Salah satunya melibatkan LSA (32), yang membawa 61,9 gram sabu dan 995 butir ekstasi.

Selanjutnya, petugas menangkap YSF (37) dengan barang bukti sabu seberat 89,49 gram. Polisi juga mengamankan SBM (35) yang menyimpan 76,82 gram sabu serta 1.007 butir obat keras merek Hexymer.

Kasus kelima melibatkan AB (36), seorang sopir ekspedisi. Dari tangan tersangka, petugas menyita 43,64 gram sabu, timbangan elektrik, dan telepon genggam.

Pelaku Gunakan Sistem Ranjau hingga COD

Bobby menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan beberapa cara untuk menjalankan transaksi narkotika. Salah satunya melalui sistem ranjau.

Dalam modus tersebut, pelaku mengemas sabu menggunakan wadah tertentu. Selanjutnya, mereka meletakkan paket di lokasi yang telah disepakati agar pembeli dapat mengambilnya.

Selain sistem ranjau, para pelaku juga memanfaatkan transaksi langsung melalui metode cash on delivery (COD). Bahkan, sejumlah pelaku merekrut orang lain sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba kepada pembeli.

Modus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aktivitas transaksi.

Lima Kecamatan Jadi Perhatian Polisi

Dalam pemetaan peredaran narkotika, Polresta Sidoarjo menaruh perhatian khusus terhadap lima kecamatan. Wilayah tersebut meliputi Candi, Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru.

Di Kecamatan Candi, polisi menyoroti Desa Sidorejo, Kelurahan Poncowolo, Desa Tolo, Jatiandong, dan Karangturi.

Sementara itu, wilayah Kecamatan Gedangan mencakup Desa Tebal, Sawotratap, Gedangan, Ganting, dan Keboan Sikep.

Di Kecamatan Krian, sejumlah wilayah yang masuk perhatian meliputi Desa Tambak Kebrahan, Ponokawan, dan Kajar. Kemudian, Kecamatan Tulangan mencakup Desa Tebel, Kepadangan, Modong, Kajaksan, dan Taperan.

Adapun di Kecamatan Waru, polisi menyoroti wilayah Tropodo, Bungurasih, dan Gedangan.

Polresta Perkuat Pemberantasan Narkoba

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika melalui penindakan terhadap para pengedar. Selain itu, kepolisian juga memperkuat langkah pencegahan dengan melibatkan masyarakat.

Bobby mengajak warga segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu polisi mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Terkait proses hukum, para tersangka yang terbukti menyimpan narkotika jenis sabu terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *