JATIMTERBARU.COM, MALANG – Daya beli masyarakat kelas menengah menghadapi tekanan yang semakin kompleks. Ketika harga kebutuhan rumah tangga terus meningkat, pertumbuhan penghasilan belum tentu mampu mengimbanginya. Di sisi lain, kewajiban membayar pajak dan berbagai pungutan turut mempersempit ruang keuangan keluarga.
Situasi tersebut membuat kelompok kelas menengah harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Kebutuhan pokok, biaya transportasi, pendidikan, hingga kewajiban perpajakan terus menyerap pendapatan. Akibatnya, kemampuan masyarakat untuk menabung dan membangun ketahanan finansial ikut tertekan.
Ketua Program Studi Sarjana Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB), Dr. Astri Warih Anjarwi, SE, MSA, Ak., menilai pemerintah perlu melihat persoalan perpajakan secara lebih menyeluruh. Kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama ketika kenaikan biaya hidup semakin terasa.
Menurut Astri, pemerintah tidak cukup hanya mengejar peningkatan penerimaan negara. Pemerintah juga perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal, kepatuhan wajib pajak, dan kemampuan masyarakat mempertahankan daya beli.
“Saya memahami keluhan masyarakat. Biaya hidup memang terasa makin berat, dan itu perlu didengar dengan serius,” ujarnya.
Beban Ekonomi Tidak Hanya Berasal dari Pajak
Astri menjelaskan, masyarakat menghadapi berbagai kewajiban pengeluaran yang secara bersamaan memengaruhi kondisi keuangan rumah tangga. Kenaikan tarif tol, iuran, retribusi daerah, hingga pajak kerap menambah tekanan terhadap penghasilan bulanan.
Meski setiap pungutan memiliki dasar kebijakan berbeda, masyarakat tetap merasakan dampaknya melalui peningkatan biaya hidup. Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan publik dengan memperhitungkan akumulasi beban ekonomi yang harus ditanggung warga.
“Yang perlu dilihat bukan hanya tarif pajaknya, tetapi total beban yang ditanggung rumah tangga,” tegasnya.
Dalam konteks perpajakan, Astri menilai pemerintah dapat memperluas basis pajak sebagai alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara. Strategi tersebut lebih tepat daripada terus mengandalkan kenaikan tarif. Namun, pemerintah harus memastikan kebijakan baru tidak menambah tekanan bagi masyarakat berpenghasilan terbatas.
Ia mencontohkan rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Menurutnya, pemerintah perlu menetapkan batasan yang jelas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, pemerintah perlu memperkuat sosialisasi dan menyesuaikan mekanisme pemungutan dengan kemampuan usaha. Tanpa perencanaan matang, kebijakan tersebut berpotensi mendorong pedagang menaikkan harga barang atau mengurangi keuntungan usahanya.
“Kalau tidak dirancang hati-hati, pajak ini bisa dibebankan ke harga barang dan akhirnya ditanggung pembeli, atau memberatkan pedagang kecil,” jelasnya.
Kelas Menengah Hadapi Beban Pajak Berlapis
Astri secara khusus menyoroti posisi kelompok kelas menengah yang kerap menghadapi tekanan ekonomi tanpa dukungan perlindungan sosial yang memadai.
Kelompok ini umumnya mengandalkan penghasilan rutin untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, mereka juga harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari pendapatan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika berbelanja.
Di sisi lain, sebagian masyarakat kelas menengah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sosial pemerintah. Kondisi tersebut membuat mereka harus mengandalkan kemampuan finansial sendiri ketika harga kebutuhan meningkat.
“Kelompok yang paling terjepit adalah kelas menengah. Mereka membayar pajak dari gajinya, membayar PPN setiap kali belanja, tetapi tidak mendapat bantuan sosial,” ungkap Astri.
Menurutnya, pemerintah perlu memberi perhatian lebih besar terhadap kondisi tersebut. Sebab, kelas menengah memiliki kontribusi penting dalam menjaga konsumsi domestik sekaligus menopang penerimaan negara.
Jika tekanan ekonomi terus menggerus daya beli, masyarakat berpotensi mengurangi belanja rumah tangga. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan keluarga, tetapi juga dapat menghambat aktivitas ekonomi secara lebih luas.
Penyesuaian PTKP Bisa Menjadi Solusi
Untuk mengurangi tekanan pajak terhadap masyarakat, Astri mendorong pemerintah mengkaji kembali batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Menurutnya, penyesuaian batas PTKP dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk mempertahankan pendapatan bersih setelah membayar pajak. Dengan demikian, masyarakat memiliki kemampuan lebih baik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan menjaga konsumsi.
Astri juga mencontohkan kebijakan di sejumlah negara, termasuk India, yang memberikan ruang keringanan pajak bagi kelompok berpenghasilan menengah untuk mendorong aktivitas konsumsi.
Ia menilai Indonesia dapat mempelajari pendekatan tersebut dan menyesuaikannya dengan kondisi perekonomian nasional.
“Indonesia bisa mempertimbangkan hal serupa, misalnya dengan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Langkah ini lebih terasa manfaatnya bagi banyak orang dibandingkan insentif yang hanya berlaku untuk sektor tertentu dan bersifat sementara,” pungkasnya.
Astri menegaskan, pemerintah perlu menempatkan kebijakan perpajakan sebagai instrumen pembangunan yang memperhatikan keseimbangan ekonomi. Negara memang membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan. Namun, pemerintah juga harus menjaga kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Dengan kebijakan yang lebih proporsional, pemerintah dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus mempertahankan daya beli kelas menengah sebagai salah satu penopang utama perekonomian nasional.
















