JATIMTERBARU.COM, MALANG KOTA – Aduan pengemudi ojek online (ojol) terkait dugaan penarikan uang parkir di luar ketentuan langsung mendapat respons Polresta Malang Kota. Melalui personel Polsek Klojen, kepolisian mendatangi outlet Mie Gacoan di Jalan Jakarta, Kota Malang, Rabu (4/11/2026), untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik.
Persoalan bermula ketika seorang pengemudi ojol mengeluhkan tindakan juru parkir (jukir) yang meminta uang parkir meskipun kendaraannya berada di luar area kewenangan pengelolaan jukir tersebut.
Pengemudi ojol itu kemudian menyampaikan keluhannya melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram resmi Polresta Malang Kota. Ia berharap kepolisian segera turun tangan untuk mengklarifikasi persoalan sekaligus mencegah potensi perselisihan di lokasi.
Admin media sosial Polresta Malang Kota langsung meneruskan laporan tersebut kepada Polsek Klojen. Menindaklanjuti informasi itu, Aiptu Tanjung bersama personel terkait segera mendatangi lokasi.
Polisi Tegaskan Aturan Penarikan Uang Parkir
Setibanya di lokasi, petugas menemui pihak-pihak terkait untuk menggali keterangan dan memastikan duduk persoalan. Polisi mengedepankan komunikasi persuasif agar kedua belah pihak dapat memahami persoalan tanpa menimbulkan ketegangan.
Aiptu Tanjung menjelaskan, kehadiran polisi tidak hanya untuk merespons keluhan pengemudi ojol. Petugas juga ingin memastikan para juru parkir menjalankan tugas sesuai batas kewenangan dan aturan tarif resmi.
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan pengecekan dan klarifikasi di lokasi. Kami juga mengimbau jukir agar tidak menarik karcis atau meminta uang parkir di luar wilayah kewenangannya serta mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan,” jelas Aiptu Tanjung.
Selain meminta keterangan, Aiptu Tanjung bersama anggota Reskrim Polsek Klojen mengumpulkan sejumlah juru parkir yang beraktivitas di sekitar outlet tersebut.
Dalam pertemuan itu, petugas mengingatkan para jukir agar mengutamakan ketertiban dan profesionalitas saat melayani pengunjung. Polisi juga meminta mereka menghindari tindakan yang dapat memicu kesalahpahaman, terutama dengan pengemudi ojol.
Petugas menekankan bahwa setiap jukir harus memahami batas wilayah pengelolaan parkir. Mereka juga wajib mengikuti ketentuan tarif yang ditetapkan Dinas Perhubungan dan tidak meminta pembayaran di luar aturan.
Polisi turut mendorong komunikasi yang baik antara juru parkir, pengelola usaha, pengunjung, dan pengemudi ojol. Hubungan yang harmonis antarpihak dapat mencegah persoalan kecil berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Maksimalkan Aduan Digital untuk Pelayanan Masyarakat
Respons terhadap laporan melalui Instagram tersebut menjadi bagian dari langkah preventif Polsek Klojen dalam menjaga situasi keamanan Kota Malang. Kepolisian berupaya menangani persoalan sejak awal agar gesekan di ruang publik tidak berkembang menjadi konflik.
Di sisi lain, Polresta Malang Kota terus mendorong pemanfaatan kanal komunikasi digital sebagai sarana masyarakat menyampaikan keluhan dan memperoleh respons kepolisian.
Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Warga dapat memanfaatkan layanan darurat 110 maupun Jogo Malang melalui WhatsApp 0811-1272-000.
Melalui keterlibatan aktif kepolisian, pengelola usaha, juru parkir, dan masyarakat, Kota Malang diharapkan tetap memiliki lingkungan yang aman, tertib, serta nyaman bagi seluruh pengguna fasilitas publik.
Sumber Humas Polresta Malang Kota
















