JATIMTERBARU.COM, MALANG KOTA – Polresta Malang Kota merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait penemuan seorang pria meninggal dunia di kamar kos lantai dua, Jalan Candi Bima, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (4/11/2026).
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Lowokwaru langsung mendatangi lokasi bersama Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Malang Kota, piket fungsi, Bhabinkamtibmas, dan relawan PMI Kota Malang. Mereka segera mengecek tempat kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan evakuasi.
Pria berinisial F (40) tersebut bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Penghuni Kos Menemukan Korban
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Salah seorang penghuni kos melihat F terbaring telentang di dalam kamar dengan pintu sedikit terbuka.
Mengetahui kondisi tersebut, penghuni kos segera memberi tahu pemilik kos, Sri Lestari. Keduanya kemudian mengecek kondisi korban dan mendapati F sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Pemilik kos selanjutnya menghubungi pihak keluarga untuk menyampaikan kabar duka tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru, Iptu Verdios Vernando Sirait, SH, menjelaskan bahwa petugas langsung bergerak setelah menerima laporan melalui layanan Jogo Malang 110.
Dari keterangan keluarga, polisi memperoleh informasi bahwa F mengalami kecelakaan sepeda motor pada 29 Oktober 2026. Sejak kejadian itu, korban kerap mengeluhkan kondisi kesehatannya.
“Berdasarkan keterangan keluarga, korban sebelumnya sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya setelah kecelakaan jatuh dari sepeda motor pada 29 Oktober 2026,” ungkap Verdios.
Pemilik kos juga menjelaskan bahwa F lebih banyak beristirahat di kamar sekitar 10 hari sebelum meninggal dunia. Kecelakaan tersebut menyebabkan luka pada tangan kiri.
Beberapa hari kemudian, korban mengalami gangguan pada kaki. Kondisi itu membuatnya kesulitan beraktivitas dan lebih sering memesan makanan melalui layanan pesan antar.
“Korban juga diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes, kolesterol, dan hipertensi selama kurang lebih tiga tahun,” tambahnya.
Inafis Periksa Kondisi Jenazah
Untuk memastikan kondisi korban, tim Inafis Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan luar di lokasi. Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan tanda kekerasan maupun indikasi lain yang mengarah pada tindak pidana.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan awal, petugas bersama relawan PMI Kota Malang membawa jenazah menggunakan ambulans menuju RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak keluarga melalui kakak ipar korban berinisial RNF menyatakan menerima peristiwa tersebut. Keluarga juga menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan bahwa mereka menerima kematian korban karena sakit.
Selanjutnya, keluarga mengurus pemulasaraan jenazah sebelum memakamkannya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Samaan, Kota Malang.
Polisi Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 110
Respons cepat tersebut menunjukkan komitmen Polresta Malang Kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian juga mengajak warga memanfaatkan layanan darurat 110 maupun Jogo Malang melalui nomor 0811-1272-000.
Masyarakat dapat menggunakan saluran tersebut untuk melaporkan kejadian, menyampaikan pengaduan, atau meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi situasi darurat.
Melalui komunikasi yang cepat, polisi berharap setiap laporan masyarakat dapat segera memperoleh penanganan. Langkah ini sekaligus memperkuat pelayanan kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sumber Humas Polresta Malang Kota
















