Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

Bakorwil Malang Dukung Penuh Pembebasan Pajak Kendaraan, Bukti Negara Hadir Ringankan Beban Ojol

79
×

Bakorwil Malang Dukung Penuh Pembebasan Pajak Kendaraan, Bukti Negara Hadir Ringankan Beban Ojol

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, MALANG — Badan Koordinasi Wilayah III Malang menyatakan dukungan penuh terhadap program pembebasan denda dan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan ini disosialisasikan langsung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada 300 pengemudi ojek online di Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Malang, Kamis (6/8/2026).

Example 300x600

Acara tersebut tidak hanya menjadi forum informasi, tetapi juga dirangkai dengan pembagian sembako, penyerahan bendera Merah Putih menyambut HUT ke-81 RI, dan layanan pemeriksaan kesehatan gratis dari Jasa Raharja.

Kepala Bakorwil Malang, Asep Kusdinar, menegaskan program ini adalah kebijakan strategis yang memiliki dua dampak sekaligus: meningkatkan kepatuhan pajak dan menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada kendaraan.

“Program ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur benar-benar hadir di tengah masyarakat. Kendaraan bagi pengemudi ojek online bukan sekadar aset, tetapi merupakan sumber penghidupan. Karena itu, pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada sektor informal,” ujar Asep.

Ia menambahkan, Bakorwil berperan sebagai simpul koordinasi untuk memastikan setiap kebijakan strategis Pemprov Jatim sampai ke masyarakat dan dirasakan manfaatnya secara nyata.

“Momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI adalah waktu tepat menghadirkan kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat. Ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga membangun semangat gotong royong dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah,” tegasnya.

Gubernur Khofifah menyebut program ini sebagai “kado kemerdekaan” bagi masyarakat Jatim. Adapun insentif yang diberikan meliputi :

– Pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB

– Pembebasan PKB progresif

– Pengurangan tunggakan PKB 20 persen untuk kendaraan roda dua milik buruh

– Pembebasan tunggakan PKB bagi masyarakat terdata DTSEN, pemilik kendaraan roda tiga, dan khusus pengemudi ojol

– Tarif PKB dan BBNKB 2026 tidak naik karena keringanan dasar pengenaan dipertahankan

“Pengemudi ojek online punya kontribusi besar dalam menggerakkan ekonomi dan mobilitas masyarakat. Mereka layak mendapat perhatian melalui kebijakan yang memudahkan dan melindungi,” kata Khofifah.

Para pengemudi ojol menyambut baik kebijakan ini. Di tengah pendapatan yang belum sepenuhnya pulih, pembebasan denda dan tunggakan pajak dinilai sangat membantu meringankan beban ekonomi.

Mereka berharap program serupa dapat berlanjut di tahun-tahun mendatang sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan mata pencaharian.

Bakorwil Malang optimistis, melalui kolaborasi Pemprov Jatim, UPT Pendapatan Daerah, dan Jasa Raharja, program ini akan meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat di Malang Raya.

Asep mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan, untuk memanfaatkan kesempatan ini hingga 31 Agustus 2026.(*)

 

Sumber Humas Bakorwil Malang

 

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *