Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

Bakorwil Malang Fasilitasi Penyelesaian Aset Songgoriti

110
×

Bakorwil Malang Fasilitasi Penyelesaian Aset Songgoriti

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, MALANG —Persoalan aset kawasan Songgoriti yang berlangsung 25 tahun mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu akhirnya duduk bersama untuk mencari jalan keluar.

Fasilitasi berlangsung di Bakorwil III Malang pada Kamis 17 September 2026. Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar memimpin langsung pertemuan tersebut. Hasil pertemuan tertuang dalam Berita Acara sebagai pijakan awal penyelesaian.

Example 300x600

 

Persoalan 25 Tahun Belum Temu Titik Temu

Asep menjelaskan persoalan kawasan Songgoriti muncul sejak Kota Batu menjadi daerah otonom. Selama seperempat abad, penyelesaiannya belum menemukan titik temu karena masing-masing daerah bertahan dengan argumentasinya.

“Penyelesaian aset kawasan Songgoriti ini sudah 25 tahun. Sejak ditetapkannya Kota Batu sebagai pemerintahan daerah otonom, persoalan ini belum menemukan titik temu. Baru pada 17 September ini kita bisa duduk bersama dan menyepakati sesuai dengan Berita Acara,” ujar Asep.

Menurutnya, lamanya persoalan bukan berarti tanpa upaya. Baik Pemkab Malang maupun Pemkot Batu memiliki pijakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan Bakorwil III Malang mengambil peran sebagai fasilitator di tengah. Peran tersebut membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi bersama.

“Bakorwil Malang berada di tengah. Kita fasilitasi, kita komunikasikan, kita sinkronkan. Persoalan yang sudah berlangsung lama ini harus kita cari solusinya bersama,” tegasnya.

 

Awal Mula Persoalan dari Pemekaran Kota Batu

Persoalan aset Songgoriti tidak lepas dari sejarah pembentukan Kota Batu. Daerah tersebut merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Malang berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2001.

Dalam proses pembentukan daerah baru, terdapat amanat penyerahan P3D. P3D meliputi Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen dari daerah induk ke daerah otonom baru.

Pada 2003, sebagian besar aset telah Pemkab Malang serahterimakan. Akan tetapi, kawasan wisata Songgoriti tidak tercantum dalam BAST saat itu. Kondisi inilah yang memicu persoalan penguasaan aset hingga bertahun-tahun.

Secara administratif, kawasan Songgoriti kini berada di wilayah Kota Batu. Di sisi lain, aset tersebut masih tercatat sebagai aset Kabupaten Malang dan BUMD Kabupaten Malang yang mengelola. Perbedaan inilah yang menjadi kompleksitas persoalan.

Asep menegaskan persoalan ini tidak semata soal status aset. Oleh karena itu, penyelesaiannya butuh komunikasi dan koordinasi dengan memperhatikan aspek hukum dan kepentingan masyarakat.

 

Joint Management Jadi Gagasan Solusi Bersama

Dalam fasilitasi tersebut, pendekatan win-win solution menjadi kerangka utama pembahasan. Salah satu gagasan yang muncul adalah pengelolaan bersama atau joint management.

Meski demikian, skema tersebut masih harus dikaji sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pembahasan perlu mempertimbangkan pembagian manfaat ekonomi secara proporsional dan keselarasan dengan tata ruang Kota Batu.

Asep menekankan kesepakatan dalam Berita Acara belum menjadi akhir proses. Sebaliknya, dokumen tersebut merupakan pijakan awal yang harus diterjemahkan ke langkah konkret.

“Yang penting hari ini kita sudah membuka pintu. Setelah 25 tahun, Pemkab Malang dan Pemkot Batu bisa duduk bersama dan menyepakati langkah ke depan. Ini momentum yang harus kita jaga,” ujarnya.

Ia menambahkan penyelesaian ini membuktikan perbedaan kepentingan antardaerah dapat terkelola melalui kolaborasi. Hal ini penting untuk pembangunan Malang Raya yang butuh sinergi lintas wilayah.

“Ini bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini soal bagaimana dua pemerintah daerah bisa mencari solusi bersama,” tuturnya.

Dengan kesepakatan awal ini, persoalan aset Songgoriti yang berlangsung seperempat abad diharapkan bergerak menuju kepastian hukum. Pada akhirnya, tata kelola aset yang lebih jelas akan memberi manfaat luas bagi masyarakat.

 

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *