JATIMTERBARU.COM, MALANG – Bea Cukai Malang terus berupaya dalam mengawasi dan memperketat terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.
Hal itu dibuktikan Tim Bea Cukai Malang kembali mengamankan pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang diduga akan keluar dari wilayah Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengungkapkan bahwa kejadian tersebut diperkirakan sekitar pukul 16.00 WIB, tim menerima informasi terkait adanya sarana pengangkut berupa mobil penumpang model minibus warna silver metalik yang diduga membawa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.
Masih kata Johan, menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melaksanakan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota Malang.
Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan penyusuran lapangan, petugas menemukan kendaraan dimaksud sedang melintasi wilayah Madyopuro dan mengarah masuk menuju pintu Tol Malang.
Saat akan dilakukan penghentian, kendaraan tersebut berupaya melarikan diri sehingga petugas segera melakukan pengejaran.
“Tim akhirnya berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Ki Ageng Gribig, Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” ungkapnya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Johan, dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati kendaraan tersebut mengangkut BKCHT berbagai jenis dan merek antara lain Marbol, Joss, dan lainnya tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.370 bungkus atau setara dengan 107.400 batang rokok ilegal.
Atas hasil temuan tersebut, petugas melakukan penindakan dan membawa sopir, sarana pengangkut, dan barang hasil penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp159.489.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp80.120.400,” ucapnya.
Johan menyebut bahwa potensi penerimaan negara dari sektor cukai tersebut seharusnya dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan berbagai program pembangunan serta meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat.
Lebih lanjut, pihanya juga menyampaikan bahwa Bea Cukai Malang akan terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal, khususnya pada jalur-jalur yang kerap digunakan sebagai sarana pengiriman keluar daerah.
Bahkan pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal karena peredarannya merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sumber : Humas Bea Cukai Malang


















