Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

DPRD Sidoarjo Kaji Permohonan Diskon PBG JMPI

101
×

DPRD Sidoarjo Kaji Permohonan Diskon PBG JMPI

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO – DPRD Kabupaten Sidoarjo meminta PT Jawa Metalindo Prima Industri (JMPI) melengkapi data keuangan dan dokumen pendukung untuk memperkuat kajian permohonan keringanan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini menjadi syarat penting sebelum pemerintah daerah menentukan tindak lanjut atas permintaan pengurangan retribusi hingga 50 persen.

Permintaan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Sidoarjo bersama pihak perusahaan, Selasa (13/10/2026). Dalam forum itu, PT JMPI meminta pemerintah meninjau kembali kewajiban retribusi yang mencapai sekitar Rp2,67 miliar.

Example 300x600

Perusahaan menilai tekanan bisnis saat ini memengaruhi kemampuan keuangannya. Penurunan penjualan, berkurangnya pengiriman produk ke pasar ekspor, serta persaingan dengan produk luar negeri menjadi sejumlah tantangan yang mereka hadapi.

Melalui hearing tersebut, DPRD berupaya mempertemukan kepentingan perusahaan dengan kewajiban pemerintah dalam menerapkan regulasi retribusi daerah. Pemerintah membutuhkan data yang terukur agar setiap keputusan memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hearing itu menghadirkan Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan, anggota Komisi B Atok Ashari, perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman Mochamad Bacharuddin, perwakilan DPMPTSP Benny Airlangga Yogaswara, Kabid Hukum BPPD Sidoarjo I Komang Ray Waryawan, serta Didik Wahono selaku kuasa hukum PT JMPI.

JMPI Keluhkan Belum Ada Kepastian

Kuasa hukum PT JMPI, Didik Wahono, berharap Pemkab Sidoarjo mempertimbangkan kondisi usaha perusahaan dalam menelaah besaran retribusi. Menurutnya, kebijakan yang proporsional dapat membantu perusahaan memenuhi kewajiban kepada pemerintah sekaligus menjaga kelangsungan produksi dan pekerjaan karyawan.

Didik juga meminta pemerintah memberikan penjelasan yang tegas mengenai persyaratan pengajuan keringanan. Dengan begitu, perusahaan dapat menyiapkan dokumen sesuai kebutuhan dan memahami tahapan yang harus mereka tempuh.

“Kami berharap ada kepastian. Kalau memang ada persyaratan untuk pengurangan atau peninjauan, sampaikan apa saja yang harus kami lengkapi. Jangan sampai kami diminta mengirim surat berulang kali, tetapi tidak mendapatkan kejelasan,” ungkap Didik.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah mengirimkan surat keberatan kepada Dinas PU pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, pihak perusahaan meneruskan permohonan tersebut kepada Bupati Sidoarjo pada 16 Juli 2026.

Namun, menurut Didik, hingga hearing berlangsung, perusahaan belum menerima jawaban yang memberikan kepastian mengenai tindak lanjut permohonan tersebut.

Didik menegaskan bahwa perusahaan tidak bermaksud menghindari kewajiban retribusi. Pihaknya mengharapkan pemerintah membuka ruang dialog untuk menilai kondisi perusahaan berdasarkan data dan fakta di lapangan.

“Harapan kami, apabila Komisi B belum bisa memberikan solusi, kami mohon Pak Bupati bersedia mengundang kami untuk duduk bersama dan mendengarkan keluhan perusahaan. Pabrik ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama warga Sidoarjo,” ujarnya.

DPRD Tekankan Dasar Hukum dan Kelengkapan Data

Menanggapi permohonan tersebut, Komisi B DPRD Sidoarjo meminta perusahaan menyertakan dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan dan perkembangan usaha secara objektif. Data itu akan menjadi bahan bagi tim terkait untuk menilai kelayakan permohonan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam memberikan pengurangan atau keringanan retribusi sesuai regulasi. Namun, pemerintah tetap perlu mengkaji setiap permohonan sebelum mengambil keputusan.

“Kewenangan untuk mengurangi, menghapus, atau memberikan diskon itu ada di daerah. Silakan ajukan kembali dengan dilengkapi seluruh data yang ada di perusahaan. Nanti akan dikaji oleh tim,” ujar Wawan.

Menurutnya, kelengkapan dokumen dan kejelasan landasan hukum menjadi bagian penting dalam proses penilaian. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap keputusan sesuai kewenangan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejelasan mekanisme pengajuan juga penting agar perusahaan memahami persyaratan administrasi sejak awal. Dengan demikian, proses kajian dapat berjalan lebih terarah dan memberikan kepastian mengenai tahapan yang harus dilalui pemohon.

Kepastian Retribusi dan Keberlangsungan Usaha

Bagi PT JMPI, hasil kajian tersebut berkaitan dengan perencanaan keuangan dan keberlanjutan kegiatan produksi. Perusahaan berharap pemerintah menelaah permohonan yang telah mereka sampaikan serta menjelaskan dokumen tambahan apabila masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.

Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo perlu menjaga kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan retribusi daerah. Pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi keuangan, perkembangan penjualan, beban operasional, dan dampak usaha terhadap tenaga kerja sepanjang faktor tersebut relevan dengan ketentuan hukum.

Persoalan ini menempatkan dua kepentingan penting dalam satu proses kajian. Perusahaan membutuhkan kepastian agar dapat merencanakan kewajibannya, sedangkan pemerintah harus memastikan setiap keputusan berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Hingga hearing berakhir, belum ada keputusan final mengenai permohonan keringanan retribusi PBG PT JMPI. DPRD meminta perusahaan melengkapi data agar tim terkait dapat melakukan kajian lebih lanjut sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *