JATIMTERBARU.COM, MALANG – Rencana eksekusi lahan di kawasan Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, memicu keberatan dari pihak termohon. Tim kuasa hukum meminta penundaan pengosongan aset di Jalan Lembah Dieng Nomor 102, Desa Kalisongo, hingga Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen memberikan kejelasan atas gugatan perdata yang mereka ajukan.
Keberatan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pengamanan Eksekusi di Ruang Rapat Bagian Operasi (Bagops) Polres Malang, Senin (12/10/2026). Forum itu membahas rencana pengamanan eksekusi dalam perkara Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN Kpn.
Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah memimpin rapat tersebut sebagai tindak lanjut koordinasi dengan PN Kepanjen pada 30 Juli 2026. Di tengah persiapan pengamanan, pihak termohon meminta para pihak mencermati gugatan yang masih berjalan serta persoalan keabsahan lelang yang mereka pertanyakan.
Melalui kantor hukum Avan Rahardjo Law Firm Partner, pihak termohon menegaskan bahwa sengketa tersebut tidak hanya menyangkut pengosongan lahan. Mereka juga mempersoalkan prosedur pelelangan, kewajaran nilai aset, dan perlindungan hak hukum atas objek yang menjadi pokok perkara.
Kuasa hukum termohon, Avan Rahardjo, S.E., S.H., menjelaskan bahwa kliennya mendaftarkan gugatan perdata ke PN Kepanjen pada 5 Agustus 2026. Menurut keterangannya, persidangan mulai berlangsung pada 19 Agustus 2026 dan hingga kini masih berlanjut.
Atas dasar itu, Avan meminta semua pihak menghormati proses peradilan sebelum mengambil langkah yang berpotensi memengaruhi objek sengketa. Ia juga mendorong pertimbangan hukum yang cermat dalam menentukan kelanjutan rencana eksekusi.
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum bagi klien kami. Gugatan sudah terdaftar di PN Kepanjen dan proses persidangannya masih berlangsung. Karena itu, kami berharap semua pihak menghormati proses tersebut dan mempertimbangkan penundaan eksekusi sampai ada kejelasan hukum atas sengketa ini,” tegas Avan.
Menurut Avan, kehati-hatian menjadi hal penting ketika para pihak masih memperdebatkan keabsahan proses lelang melalui jalur perdata. Ia menilai persidangan perlu menguji setiap dalil dan bukti agar penyelesaian perkara memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kuasa Hukum Persoalkan Prosedur dan Harga Lelang
Selain meminta penundaan eksekusi, tim kuasa hukum menyoroti proses pelelangan yang melibatkan pihak perbankan, lembaga lelang, dan pemenang lelang. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur yang perlu mendapat pemeriksaan dari aspek formal maupun material.
Anggota tim kuasa hukum, Sholeh, S.H., secara khusus mempertanyakan kewajaran harga lelang. Menurutnya, penilaian aset perlu memperhitungkan kondisi fisik bangunan, karakteristik objek, serta potensi pemanfaatan ekonominya.
“Menurut kajian hukum kami, nilai penjualan lelang patut dipersoalkan karena diduga tidak mencerminkan nilai wajar objek. Persoalan ini perlu diuji secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia, termasuk untuk menilai ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pelelangan,” ujar Sholeh.
Ia juga menyebut yurisprudensi Mahkamah Agung dan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari argumentasi hukum timnya. Namun, tim kuasa hukum tetap perlu membuktikan setiap dugaan melalui dokumen, bukti, dan fakta persidangan.
Dengan demikian, keberatan terhadap prosedur maupun harga lelang masih menjadi bagian dari dalil pihak termohon. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap memerlukan pemeriksaan oleh lembaga peradilan yang berwenang.
Nilai Tanah, Bangunan, dan Potensi Kos Jadi Sorotan
Tim kuasa hukum turut menguraikan nilai ekonomi objek sengketa sebagai dasar keberatan mereka terhadap proses lelang. Menurut keterangan pihak termohon, perkara tersebut berkaitan dengan pinjaman awal senilai Rp650 juta yang menggunakan tanah seluas 516 meter persegi sebagai jaminan.
Di atas lahan itu berdiri bangunan permanen dua lantai dengan luas sekitar 400 meter persegi. Pemilik memanfaatkan bangunan tersebut sebagai rumah tinggal sekaligus rumah kos eksklusif dengan 18 kamar.
Tim kuasa hukum menyebut seluruh kamar terisi dengan tarif sewa Rp1 juta per kamar setiap bulan. Jika seluruh kamar terus terisi pada tarif tersebut, pendapatan kotor sewa berpotensi mencapai Rp18 juta per bulan atau Rp216 juta per tahun, sebelum biaya operasional dan pengeluaran lainnya.
Menurut mereka, potensi pendapatan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan ketika menilai nilai ekonomi keseluruhan aset. Penilaian itu, tentu saja, juga perlu memperhitungkan kondisi bangunan, biaya pemeliharaan, serta faktor pasar yang relevan.
Tim kuasa hukum turut menyampaikan angka Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebesar Rp1.840.000 per meter persegi. Dengan luas 516 meter persegi, perhitungan berdasarkan angka tersebut menghasilkan nilai tanah sekitar Rp949,44 juta, belum termasuk bangunan dan fasilitas di atasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum memperkirakan harga pasar tanah di kawasan tersebut berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta per meter persegi. Berdasarkan kisaran itu, nilai tanah mencapai sekitar Rp2,58 miliar hingga Rp3,61 miliar, di luar nilai bangunan dan potensi pendapatan rumah kos.
Angka tersebut merupakan estimasi dari pihak termohon, bukan hasil penilaian independen. Karena itu, perbandingan antara NJOP, perkiraan harga pasar, dan nilai lelang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut agar para pihak memperoleh gambaran yang objektif mengenai kewajaran transaksi.
Tim kuasa hukum berharap pemeriksaan perkara turut mencermati luas tanah, kondisi bangunan, fasilitas, dan potensi pemanfaatan ekonomi objek sengketa. Mereka menilai seluruh komponen tersebut relevan dalam menguji keberatan terhadap proses pelelangan.
Termohon Minta Kepastian Hukum dan Buka Peluang Mediasi
Di sisi lain, Polres Malang mengoordinasikan persiapan pengamanan untuk mendukung rencana eksekusi berdasarkan penetapan pengadilan. Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mengantisipasi potensi gangguan selama proses berlangsung.
Meski menempuh jalur hukum, pihak termohon menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian melalui musyawarah atau mediasi. Namun, mereka meminta upaya tersebut tetap mempertimbangkan gugatan perdata yang kini berjalan di PN Kepanjen.
Avan bersama timnya menegaskan tiga pokok keberatan, yakni prosedur lelang, kewajaran penilaian aset, dan perlindungan hak hukum atas objek sengketa. Mereka meminta seluruh pihak mengedepankan kehati-hatian serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Hingga terdapat kejelasan hukum, dugaan cacat prosedur, kewajaran nilai lelang, dan dampaknya terhadap rencana eksekusi tetap memerlukan penilaian berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
















