JATIMTERBARU.COM, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperluas digitalisasi pelayanan kepada masyarakat. Terbaru, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan layanan STNK Digital serta sistem pembayaran denda tilang yang terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas.
Peluncuran dua layanan tersebut berlangsung dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Kehadiran layanan digital ini dirancang untuk memangkas proses administrasi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika mengakses berbagai kebutuhan pelayanan lalu lintas.
Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah mekanisme pembayaran denda tilang secara digital. Sistem tersebut terhubung langsung dengan aplikasi Digital Korlantas, sehingga proses konfirmasi pelanggaran hingga pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara elektronik.
Mekanismenya dimulai ketika pelanggaran lalu lintas terdeteksi melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Data pelanggaran selanjutnya diverifikasi oleh petugas sebelum pemberitahuan dikirimkan kepada pengguna melalui aplikasi.
Setelah memperoleh notifikasi, pengguna dapat melakukan konfirmasi sekaligus membayarkan uang titipan denda melalui fitur LantasPay. Dana yang dibayarkan kemudian disalurkan ke rekening penampungan Kejaksaan untuk mengikuti tahapan proses hukum di pengadilan.
Perkembangan perkara juga dapat dipantau melalui aplikasi. Ketika putusan pengadilan telah diterbitkan, informasi terkait status dan besaran denda akan diperbarui. Apabila nominal denda yang diputuskan lebih kecil dibandingkan uang titipan, kelebihan pembayaran akan dikembalikan ke saldo pengguna.
Pada kesempatan yang sama, Korlantas Polri memperkenalkan STNK Digital yang berfungsi sebagai dokumen pelengkap bagi STNK dalam bentuk fisik. Dokumen kendaraan tersebut nantinya dapat dibuka melalui aplikasi Digital Korlantas menggunakan perangkat telepon seluler.
STNK Digital memiliki keterhubungan dengan database kendaraan bermotor milik Korlantas Polri. Petugas dapat melakukan pengecekan keaslian dokumen melalui kode QR dinamis yang telah memperoleh sertifikasi digital.
Dari sisi keamanan, sistem tersebut juga dirancang dengan fitur perlindungan terhadap upaya perekaman maupun tangkapan layar. Fitur ini menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen kendaraan.
Melalui penerapan kedua inovasi tersebut, Korlantas Polri mendorong perubahan layanan lalu lintas menuju sistem yang semakin berbasis digital. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih sederhana, mudah diakses, serta memiliki proses administrasi yang lebih transparan.
















