Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

Kehadiran Jaksa Ponorogo di Sidang Gatut Sunu Dipertanyakan

126
×

Kehadiran Jaksa Ponorogo di Sidang Gatut Sunu Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, TULUNGAGUNG — Kehadiran seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam sejumlah agenda persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo di Pengadilan Tipikor Surabaya menjadi sorotan.

Jaksa berinisial TP yang diketahui menjabat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Ponorogo tersebut disebut hadir dalam persidangan pada 11 September, 29 September, dan 2 Oktober 2026.

Example 300x600

Keberadaan TP dipertanyakan lantaran perkara tersebut ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, TP tidak tercantum sebagai bagian dari tim JPU maupun pihak yang memiliki peran resmi dalam penanganan perkara tersebut.

Selama berada di kompleks Pengadilan Tipikor Surabaya, TP disebut terlihat di area ruang tunggu saksi dan kemudian mengikuti persidangan di ruang sidang. Ia juga dilaporkan melakukan pencatatan serta beberapa kali menggunakan aplikasi pesan WhatsApp saat proses persidangan berlangsung.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas, kepentingan, serta dasar penugasan TP dalam mengikuti persidangan yang secara resmi ditangani JPU KPK.

 

Praktisi Hukum Minta Status Kehadiran Dijelaskan

Praktisi dan pengamat hukum asal Tulungagung, H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD., menilai kehadiran pejabat struktural kejaksaan di luar tim penuntut perlu memperoleh penjelasan yang terang.

Menurut Hery, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai boleh atau tidaknya seorang jaksa berada di ruang sidang. Lebih jauh, publik perlu mengetahui apakah kehadiran tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan yang memiliki dasar penugasan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah dalam kapasitas apa TP hadir dalam persidangan tersebut. Dia bukan bagian dari tim penuntut, bukan saksi, dan tidak diketahui memiliki peran resmi dalam perkara. Apalagi kehadirannya disebut berulang dan disertai aktivitas mencatat maupun berada di sekitar saksi,” ujar Hery dalam keterangan resminya, Minggu (4/10/2026) malam.

Ia menilai penjelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya spekulasi sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas aparat penegak hukum dalam proses peradilan berjalan sesuai koridor tugas dan kewenangannya.

Bagi Hery, aparat penegak hukum tidak hanya dituntut menjalankan tugas secara profesional, tetapi juga menjaga sikap dan tindakan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap independensi proses persidangan.

 

Kode Perilaku Jaksa Ikut Disorot

Sorotan terhadap kehadiran TP juga dikaitkan dengan kewajiban jaksa menjaga integritas dan profesionalitas sebagaimana prinsip yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang kode perilaku jaksa.

Hery menilai prinsip independensi, ketidakberpihakan, integritas, dan profesionalitas harus menjadi pijakan dalam setiap tindakan jaksa, termasuk ketika berada dalam lingkungan proses peradilan.

Menurut dia, dugaan pelanggaran etik tidak dapat disimpulkan hanya karena seseorang hadir dalam persidangan. Namun, apabila kehadiran tersebut dilakukan berulang dan tidak diketahui kapasitasnya, penjelasan tetap diperlukan agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif.

“Yang perlu diperhatikan bukan hanya ada atau tidaknya pelanggaran yang sudah terbukti. Persepsi terhadap independensi proses hukum juga penting. Jangan sampai suatu tindakan menimbulkan kesan adanya keberpihakan atau pengaruh terhadap jalannya perkara,” katanya.

Meski demikian, Hery menegaskan bahwa persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi. Ia tidak ingin dugaan yang berkembang di ruang publik langsung diposisikan sebagai fakta sebelum ada penjelasan dari pihak yang bersangkutan maupun institusi kejaksaan.

 

Dasar Penugasan dan Aktivitas TP Dipertanyakan

Hery menyebut terdapat sedikitnya dua hal yang perlu dijelaskan. Pertama, mengenai dasar kehadiran TP dalam beberapa agenda persidangan. Jika merupakan tugas kedinasan, maka perlu diketahui kapasitas penugasan serta pihak yang memberikan mandat.

Kedua, menyangkut aktivitas TP selama berada di persidangan, termasuk pencatatan dan komunikasi menggunakan aplikasi pesan yang disebut dilakukan ketika agenda pemeriksaan berlangsung.

“Kalau memang ada surat tugas atau perintah kedinasan, tentu persoalannya dapat dijelaskan berdasarkan penugasan tersebut. Namun apabila tidak ada, publik wajar mempertanyakan dasar kehadirannya secara berulang dalam persidangan,” ujar Hery.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga suasana persidangan tetap kondusif. Para saksi harus dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa merasa berada di bawah tekanan atau pengaruh pihak yang tidak memiliki peran jelas dalam perkara.

Namun, Hery mengingatkan bahwa dugaan tekanan maupun intervensi tidak dapat serta-merta disimpulkan hanya dari keberadaan TP di ruang sidang. Hal tersebut membutuhkan fakta dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Keberatan Dapat Disampaikan di Persidangan

Apabila keberadaan seseorang dinilai mengganggu jalannya persidangan atau berpotensi memengaruhi saksi, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikannya kepada majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, misalnya, dapat mengajukan keberatan apabila memiliki alasan konkret mengenai keberadaan pihak tertentu di ruang persidangan. Majelis hakim kemudian dapat menilai kondisi tersebut berdasarkan situasi dan fakta yang muncul selama persidangan.

Selain mekanisme di ruang sidang, dugaan pelanggaran etik oleh seorang jaksa juga dapat disampaikan melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

Hery menyebut Komisi Kejaksaan Republik Indonesia maupun jajaran pengawasan internal Kejaksaan Agung dapat menjadi jalur pengaduan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memiliki dasar dan bukti untuk diperiksa.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran etik, lebih baik ditempuh melalui mekanisme pengawasan. Dengan begitu, persoalan dapat diperiksa secara objektif dan tidak sekadar menjadi polemik di ruang publik,” tuturnya.

Menurutnya, pemeriksaan secara resmi akan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan sekaligus menentukan apakah kehadiran tersebut memiliki dasar kedinasan atau justru terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.

 

Menunggu Klarifikasi Kejaksaan

Perkara yang menjerat Gatut Sunu Wibowo menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses hukum terhadap seorang kepala daerah nonaktif. Karena itu, aktivitas aparat penegak hukum yang berada di sekitar persidangan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap proses peradilan.

Sejumlah pertanyaan mengenai kehadiran TP masih membutuhkan jawaban, terutama menyangkut dasar penugasan, kapasitas kehadiran, serta tujuan aktivitas yang dilakukan selama berada di lingkungan persidangan.

Sampai terdapat klarifikasi dan pemeriksaan yang berwenang, dugaan pelanggaran kode etik maupun intervensi terhadap proses persidangan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Kehadiran seorang jaksa di ruang sidang pada dasarnya belum cukup untuk menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, ketika kehadiran tersebut berlangsung berulang dan menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas serta kepentingannya, penjelasan terbuka menjadi penting.

Transparansi tersebut bukan hanya untuk menjawab polemik, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, menjaga independensi persidangan, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *