JATIMTERBARU.COM, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengusut dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit 1 Kepanjen, Cabang Kepanjen, selama periode 2021–2024. Penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti yang cukup. Perkara ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.770.444.195 atau sekitar Rp2,77 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, mengumumkan penetapan enam tersangka tersebut pada Jumat (23/10/2026). Ia menegaskan bahwa penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan penyaluran kredit yang melibatkan pegawai bank dan pihak eksternal.
“Kerugian negara yang ditimbulkan oleh enam tersangka tersebut adalah Rp2.770.444.195,” ujar Fahmi.
Tiga Pegawai BRI dan Tiga Pihak Eksternal
Kejaksaan mengidentifikasi enam tersangka dengan peran berbeda. Dari internal BRI, penyidik menetapkan SHP dan IPS yang bekerja sebagai Mantri BRI Unit Kepanjen serta JW yang menjabat Kepala Unit.
Sementara itu, penyidik menduga AIW dan IS bertindak sebagai calo. Tersangka lainnya, S, bekerja sebagai perangkat desa.
Keterlibatan keenam orang tersebut menjadi fokus penyidik untuk mengurai proses pengajuan kredit, mekanisme pencairan dana, dan pihak yang menikmati uang pinjaman.
Dugaan Pencatutan Identitas Libatkan 30 Warga
Penyidik menemukan dugaan penggunaan identitas warga di sekitar Kepanjen untuk mengajukan pinjaman KUR. Namun, warga yang namanya tercantum dalam pengajuan justru tidak menikmati dana kredit tersebut.
Fahmi menjelaskan bahwa sejumlah calo diduga memanfaatkan identitas masyarakat untuk memperoleh pinjaman. Setelah memperoleh dana, para pelaku diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Ada beberapa orang calo yang menggunakan nama-nama masyarakat di sekitar Kepanjen untuk memperoleh kredit. Namun, kredit ini tidak digunakan oleh masyarakat, tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tersebut,” jelas Fahmi.
Kejaksaan mencatat sedikitnya 30 warga menjadi korban dugaan pencatutan identitas tersebut. Kini, penyidik menelusuri aliran dana untuk mengetahui penggunaan uang kredit dan mengungkap peran setiap pihak dalam perkara ini.
Periksa 51 Saksi dan Tiga Ahli
Tim penyidik telah meminta keterangan dari 51 saksi dan tiga ahli. Selain itu, penyidik mengumpulkan dua dokumen dan 41 barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Melalui pemeriksaan tersebut, kejaksaan mendalami mekanisme penyaluran kredit sekaligus menelusuri hubungan antara para tersangka. Penyidik juga mencari bukti tambahan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satu Tersangka Menjalani Penahanan
Kejari Kabupaten Malang menahan SHP di Lapas Kelas I Malang untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Adapun lima tersangka lainnya, yakni IPS, JW, AIW, IS, dan S, tidak menjalani penahanan baru dalam perkara ini. Fahmi menjelaskan bahwa kelimanya masih menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Malang atas perkara hukum yang berbeda.
“Lima orang lainnya beda perkara. Dulu yang bersangkutan pernah berperkara sehingga mendapat hukuman pidana dan sekarang sedang menjalani hukuman tersebut,” terangnya.
Penyidik Buka Peluang Penambahan Tersangka
Kejari Kabupaten Malang terus mengembangkan penyidikan dengan melengkapi berkas perkara dan menelusuri bukti tambahan. Langkah tersebut bertujuan mengungkap aliran dana serta memastikan peran setiap pihak dalam dugaan korupsi KUR BRI Kepanjen.
Fahmi menegaskan bahwa penyidik akan menindaklanjuti setiap bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Jika hasil pendalaman menunjukkan keterlibatan pihak tambahan, kejaksaan membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru.
“Untuk sementara ini kita lihat perkembangan dalam pendalaman. Apabila nanti ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” pungkas Fahmi.
Kejaksaan kini memusatkan perhatian pada penelusuran aliran dana, pendalaman peran para tersangka, dan pengumpulan bukti tambahan. Proses tersebut diharapkan mampu mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memperjelas dampak dugaan penyimpangan kredit terhadap keuangan negara dan masyarakat.(*)
















