Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

LDII Desak Reformasi Tata Kelola Haji: Utamakan Syariat dan Keselamatan Jemaah

21
×

LDII Desak Reformasi Tata Kelola Haji: Utamakan Syariat dan Keselamatan Jemaah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JATIMTERBARU.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mengingatkan pemerintah agar setiap kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya berorientasi pada aspek kemudahan pelayanan.

LDII menekankan pentingnya menjaga kesempurnaan dan keabsahan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Example 300x600

Pandangan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Sekretaris Umum DPP LDII, Tri Gunawan Hadi, menegaskan bahwa reformasi tata kelola haji harus berdiri di atas dua prinsip utama yang tidak boleh dipisahkan, yaitu menjaga keabsahan ibadah dan melindungi keselamatan jiwa jemaah.

“Dalam RDPU ini kami menawarkan tiga usulan strategis, yaitu pembenahan tata kelola dam tamattu’, optimalisasi safari wukuf, serta penerapan tanazul berbasis uzur syar’i,” ujar Tri.

Menurutnya, semua perubahan kebijakan yang diterapkan pemerintah wajib memiliki landasan fikih yang kuat agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan jemaah.

Tiga Usulan Strategis LDII untuk Perbaikan Haji

Dalam pertemuan tersebut, LDII merinci tiga poin krusial yang perlu menjadi perhatian pemerintah :

Penataan Dam Tamattu’ : LDII menilai penyembelihan dam sebaiknya tetap dilaksanakan di Tanah Haram melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi. Hal ini demi menjaga kesesuaian syariat sekaligus meningkatkan transparansi distribusi. Jika terjadi surplus daging yang aman, LDII mengusulkan agar daging tersebut dikirim ke Indonesia untuk mendukung program bantuan pangan dan peningkatan gizi masyarakat.

Optimalisasi Safari Wukuf : Untuk jemaah lansia dan sakit, pemerintah diminta menyiapkan standar pelayanan medis yang seragam, armada ambulans yang memadai, serta prosedur operasional yang jelas. Sementara bagi jemaah dengan kondisi kritis yang tidak bisa dipindahkan, pemerintah diharapkan menyiapkan mekanisme syariah sebagai solusinya.

Pembatasan Tanazul (Tidak Bermalam di Mina) : LDII berpandangan bahwa dispensasi tanazul hendaknya hanya diberikan secara ketat kepada jemaah yang memiliki uzur syar’i, seperti lansia, jemaah sakit, dan kelompok berisiko tinggi. Hal ini dilakukan demi menjaga keseimbangan antara kemudahan (rukhsah) dan kepatuhan ritual.

Selain ketiga poin di atas, LDII juga merekomendasikan pembentukan pengawasan independen dalam tata kelola dam, penyamaan standar medis nasional, serta skrining kesehatan berbasis rekam medis sebelum jemaah memasuki fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Respons DPR RI dan Langkah Selanjutnya

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menyambut baik masukan tersebut. Ia menjelaskan bahwa RDPU ini digelar sebagai langkah penyempurnaan kebijakan haji pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Masukan dari berbagai organisasi Islam sangat dibutuhkan untuk memastikan kebijakan baru—termasuk terkait dam, murur, safari wukuf, maupun tanazul—memiliki dasar fikih yang kuat sekaligus memberikan kemudahan bagi jemaah,” kata Ansory.

Selain LDII, RDPU ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Mathla’ul Anwar, Al Jam’iyatul Washliyah, dan Persatuan Umat Islam (PUI). Seluruh masukan dari ormas-ormas Islam ini akan dijadikan bahan pertimbangan penting bagi DPR RI dalam mengevaluasi total tata kelola haji di Indonesia ke depan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *