Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Berita

Pemkab Sidoarjo Ambil Sikap Tegas, Tiga Toko Miras Ilegal Ditutup Total

53
×

Pemkab Sidoarjo Ambil Sikap Tegas, Tiga Toko Miras Ilegal Ditutup Total

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas dalam menegakkan supremasi hukum dan ketertiban sosial.

Dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH., M.Kn., operasi inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Jumat (31/7/2026) malam berhasil melumpuhkan operasional tiga toko minuman keras (miras) ilegal di kawasan ruko Perumahan KNV Sidoarjo.

Example 300x600

Dalam operasi terpadu tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 624 botol minuman beralkohol tinggi (golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen) yang dipasarkan secara ilegal kepada masyarakat.

Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya manipulasi izin usaha oleh para pengelola ruko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ketiga tempat usaha tersebut hanya mengantongi izin sebagai distributor atau wilayah penyimpanan logistik. Namun pada praktiknya, mereka justru membuka layanan penjualan eceran (retail) secara langsung kepada konsumen.

“Izin yang mereka miliki adalah sebagai distributor. Secara regulasi, distributor berfungsi sebagai gudang penyimpanan, bukan tempat penjualan eceran. Ini adalah pelanggaran administratif dan operasional yang nyata,” tegas Bupati Subandi di sela-sela operasi.

Selain penyalahgunaan fungsi izin, penjualan produk dengan kadar alkohol di atas 20 persen di lokasi tersebut jelas menyalahi aturan tata niaga yang berlaku di wilayah Sidoarjo.

Menanggapi keberadaan izin yang diklaim oleh para pengusaha, Bupati Subandi mengklarifikasi bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen penuh untuk tidak memberikan celah bagi legalisasi penjualan miras eceran.

Ia menjelaskan bahwa izin distributor yang dikantongi para pedagang tersebut diterbitkan melalui sistem terpusat Online Single Submission (OSS) di bawah naungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, bukan dari kebijakan lokal.

Guna mengantisipasi meluasnya pelanggaran serupa, Pemkab Sidoarjo bersama jajaran Forkopimda dan DPRD akan mengintensifkan operasi serupa secara masif hingga ke tingkat kecamatan dan warung-warung kecil.

Sebagai konsekuensi hukum, para pemilik ruko yang melanggar kini tengah diproses untuk menghadap meja hijau. Pemerintah daerah juga memberikan peringatan keras: jika pelanggaran serupa terulang kembali, tindakan penyitaan menyeluruh akan langsung diberlakukan tanpa toleransi.

Sidak yang turut didampingi oleh Dandim 0816/Sidoarjo, Letkol Inf. Abraham Pribadi ini, diakhiri dengan seruan restorasi sosial dari Bupati. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mengawasi lingkungan sekitar.

“Kami meminta partisipasi aktif masyarakat. Jika menemukan praktik penjualan miras yang mencurigakan atau melanggar aturan, segera laporkan ke kantor kecamatan terdekat atau langsung ke Pemkab Sidoarjo,” pungkasnya.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *