Example 300x600
Example floating
Example floating
Example 1600x408
Pemerintahan

Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan SLHS SPPG MBG

102
×

Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan SLHS SPPG MBG

Sebarkan artikel ini

JATIMTERBARU.COM, SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu fokus utama pengawasan tersebut adalah memastikan seluruh SPPG mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum menjalankan operasionalnya.

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan aspek keamanan dan kelayakan makanan tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan program MBG. Karena itu, proses perizinan hingga kondisi sanitasi dapur SPPG perlu mendapat pengawasan secara berkelanjutan.

Example 300x600

Hal tersebut disampaikan Subandi dalam audiensi bersama Forum MBG yang berlangsung di Ruang Ops Room Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo, Jumat (25/9/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo, Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur Teguh Bayu Wibowo, serta Ketua Forum Pengusaha SPPG Kabupaten Sidoarjo Ubaidillah Nurdin.

Subandi meminta pemeriksaan terhadap SPPG tidak berhenti pada tahap administrasi. Menurutnya, kondisi di lapangan harus dipastikan sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, termasuk bagi SPPG yang proses perizinannya telah dinyatakan selesai.

“Tadi kita sampaikan kepada Pak Kanreng dan Pak Kanwil, terutama terkait masalah pengawasan yang ada di lapangan,” kata Subandi.

Ia menegaskan Pemkab Sidoarjo akan terus mengawal proses perizinan sekaligus pemenuhan persyaratan SLHS bagi seluruh SPPG yang beroperasi di wilayahnya.

“Kami terus mengawal proses perizinan SPPG yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Jangan sampai kita kecolongan ada SPPG yang tidak mendapatkan SLHS,” ujarnya.

Subandi bahkan mendorong adanya langkah tegas terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Ia mengusulkan agar dapur yang belum menyelesaikan proses SLHS tidak menjalankan kegiatan operasional sampai seluruh ketentuan terpenuhi.

“SLHS ini bagian dari syarat agar perizinan operasional SPPG itu bisa beroperasi. Kalau SLHS-nya belum selesai, saya mengusulkan kepada BGN agar operasional SPPG yang belum selesai SLHS-nya jangan beroperasi dulu,” tegasnya.

Pengawasan, lanjut Subandi, juga harus dilakukan secara menyeluruh terhadap rantai pelaksanaan MBG. Satgas diminta turun langsung untuk memantau proses mulai dari bahan makanan diterima, pengolahan di dapur, proses pengemasan hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

SPPG yang telah mengantongi perizinan pun tidak luput dari evaluasi. Subandi meminta dilakukan pengecekan kembali guna memastikan standar kebersihan dan sanitasi tetap terjaga setelah dapur beroperasi.

“Yang izinnya sudah selesai juga dicek kembali, apakah sanitasinya layak atau tidak. Ini penting untuk menjaga kesehatan,” jelasnya.

Selain persoalan sanitasi, Subandi menyoroti tata kelola pendirian SPPG di Kabupaten Sidoarjo. Ia menginginkan pengelola SPPG yang beroperasi di daerah tersebut memiliki kedekatan administratif dengan wilayah setempat, termasuk berdomisili sebagai warga Sidoarjo. Menurutnya, hal itu dapat mempermudah koordinasi sekaligus pengawasan.

Ia juga meminta setiap rencana pendirian SPPG dikomunikasikan sejak awal dengan Pemkab Sidoarjo dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Sudah, ke depan ini ayo dibenahi. Jangan sampai SPPG itu didirikan hanya karena berdasarkan titipan teman. Semua harus didirikan berdasarkan aturan dan mekanisme yang sudah ditentukan oleh BGN dan Pemkab Sidoarjo diberi tahu,” ungkap Subandi.

Menurut Subandi, koordinasi sejak tahap awal penting untuk mencegah persoalan muncul ketika SPPG sudah beroperasi. Pemerintah daerah, kata dia, perlu mengetahui proses pendirian agar seluruh persyaratan dapat dipastikan sejak awal.

“Kalau tidak sesuai prosedur, nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, Pemkab Sidoarjo yang disorot. Hal seperti itu jangan sampai terjadi,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur Teguh Bayu Wibowo menyampaikan perkembangan terkait dugaan penggunaan SLHS palsu. Ia mengatakan informasi tersebut baru diterima BGN setelah adanya laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.

Teguh menjelaskan penanganan dugaan pemalsuan dokumen tersebut berada pada ranah Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo bersama aparat kepolisian. BGN menyerahkan proses penanganannya kepada pihak yang memiliki kewenangan.

“Terkait SLHS palsu, kami juga baru mengetahui. Baru ada setelah laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Yang pasti kewenangannya ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dan kepolisian. Terkait ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” ujar Teguh.

Dalam audiensi tersebut, Teguh juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus keracunan massal yang terjadi pada 1 September 2026. Ia menyebut BGN masih melakukan proses penggantian biaya pengobatan bagi masyarakat yang menjadi korban.

Jumlah korban dalam kejadian tersebut, kata Teguh, diperkirakan mencapai sekitar 700 orang. BGN saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pendataan serta pengumpulan informasi yang diperlukan dalam proses penanganan para korban.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *